LightBlog

25/10/16

Urus KK dan KTP Tidak Bisa Diwakilkan


Prabumulih, RT - Demi menghilangkan kemungkinan adanya praktek pungutan liar (Pungli) terutama dalam kepengurusan pembuatan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti Kartu Keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), akte kelahiran, dan lainnya, maka pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), mengharuskan dalam proses pengurusan adminduk tersebut, harus dilakukan oleh yang bersangkutan atau dalam berarti tidak boleh diwakilkan.
Selama ini, dalam kepengurusan adminduk, pihak Disdukcapil masih mentolerir, pihak yang bersangkutan untuk mewakilkan ke pihak lain atau minimal ke Ketua RTnya masing - masing, "Namun sekarang hal tersebut kita larang secara keseluruhan, jadi kalau ingin urus adminduk, harus yang bersangkutan, pengecualian untuk buat akte kelahiran yang harus dilakukan orang tuanya," kata Kepala Disdukcapil Kota Prabumulih, Drs M Effendy SH, kepada wartawan, (25/10).
Dengan diurus yang bersangkutan, dapat diharapkan praktek pungli dapat dihilangkan, termasuk bila ada calo dalam pembuatan adminduk, dapat ditiadakan sama sekali, "Karena katanya masyarakat banyak membayar uang, ketika minta dibuatkan KK atau KTP pada pihak lain, meskipun itu kerelaan dari yang bersangkutan, namun kewajiban tak boleh berwakil ini, bukan bermaksud untuk menyulitkan masyarakat, tapi untuk menghindari praktek pungli," ujarnya.
Selain itu diterangkannya pula, bahwa pihaknya dalam pembuatan KTP dilakukan diluar ruangan kantor, untuk membuktikan transparansi pihak disdukcapil dalam proses administrasi, "Kita ingin pastikan dan buktikan, bahwa tidak ada permainan atau proses berbelit - belit dalam buat adminduk, semuanya dilakukan sesuai prosedur dan tanpa bayaran berapapun," bebernya.
Diharapkannya pula, masyarakat tidak lagi berfikiran negatif dalam proses pelayanan pembuatan adminduk, "Dengan proses diluar ruangan kita harapkan semuanya transparan dan masyarakat dapat menilai sendiri, sehingga tidak menyalahkan disdukcapil lagi," ucapnya.
Animo masyarakat dalam pembuatan KTP saat ini sangatlah besar, diberitakan sebelumnya perharinya ada lebih dari 100an warga yang datang untuk membuat KTP, sehingga sering menyebabkan blanko E - KTP kehabisan stok, namun pihak Disdukcapil telah berusaha untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Terpisah, Misnah (47) salah warga Kelurahan Majasari mengakui bahwa dirinya sengaja untuk membuat KTP, karena tak boleh diwakilkan maka dirinya terpaksa mendatangi langsung kantor Disdukcapil, "Kata RT tak boleh diwakilkan jadi kita proses sendiri, untung blankonya ada, jadi cepat selesai," pungkasnya.(01).
Adbox