Prabumulih, RT – Pihak sekolah diperbolehkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), untuk pelaksanaan program full day school (FDS), hal itu sekaligus menjawab terkait anggaran dari FDS tersebut, apalagi FDS itu, merupakan rencana yang telah dicanangkan sebelumnya dan akan segera diberlakukan.
Oleh karena itu, diharapkan pihak sekolah baik SMP/MTs, dapat membayar biaya operasional tenaga pengajar dan guru, dengan menggunakan dana BOS.
“Untuk uang makan atau insentif bagi tenaga pengajar untuk program FDS, sesuai aturan yang ada, sementara ini, boleh diambil dari dana BOS,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud), HM Rasyid Sag MM, (27/1).
Menurutnya, berdasarkan data sementara, sudah ada sekolah yang merencanakan untuk menggelar program FDS. “Bagi yang siap melaksanakan FDS, harus lapor ke Dinas Dikbud, termasuk pula materi yang diajarkan dalam FDS tersebut,” bebernya.
Terkai materi non akademik yang diajarkan, seperti olehraga, tentunya sangat berguna bagi siswa, guna menghindari hal – hal yang kurang baik bagi mereka terutama setelah jam belajar pada waktu siang hari. “Dari situ pula, siswa dapat menyalurkan skill dan bakat yang terpendam selama ini, sehingga dapat lebih terasah dan ditingkatkan kembali,” tegasnya.
Kasi Kurikulum Heryadi, Spd, menambahkan, bahwa telah ada beberapa sekolah tingkat SMP/MTs, yang telah lama menerapkan program FDS tersebut. “Yakni sekolah SMP 1, SMP 3, SMP 4, SMP 5, dan SMP 8, serta beberapa SMA dan SMK negeri seperti SMA Negeri 3 Prabumulih, memang telah menerapkan program FDS itu,” tambahnya.
Khusus SMA dan SMK, apakah akan tetap menerapkan FDS seperti yang telah dilakukannya, saat ini kewenangannya telah ada di Provinsi. “Untuk tingkat SMA sederajat, sudah dalam pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi, kita tak berwenang lagi,” pungkasnya. (01)