Prabumulih, RT – Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, akan segera membentuk tim khusus, untuk melakukan pengawasan berjalannya peraturan daerah (Perda), menyusul telah disahkannya 4 perda yakni Perda Pengawasan kawasan tanpa rokok, Perda Penataan pemakaman dan atau pengabuan jenazah, Perda Pemberantasan maksiat di wilayah Kota Prabumulih, dan Perda Pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis, yang telah disetujui bersama dengan pihak DPRD Prabumulih.
Walikota Prabumulih Ir h Ridho Yahya MM mengatakan tim khusus tersebut, terdiri dari Skpd yang berhubungan dengan perda tersebut. “Sehingga kalau ada tim khusus, perda dapat berjalan efektif, kita juga berharap satuan Polisi pamong Praja, untuk berani menindak tegas para pelanggar Perda,” katanya pada wartawan.
Menurutnya, pengesahan keempat perda tersebut sangatlah penting, karena dalam rangka melaksanakan program dari Pemkot Prabumulih. “seperti perda kawasan tanpa rokok itu diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan cukai rokok, perda pemakaman agar dapat lebih tertata lagi penataan makan di Prabumulih, perda maksiat untuk antisipasi perbuatan maksiat di Prabumulih agar dapat dilakukan pencegahan yang lebih efektif, serta perda pembinaan anjal, karena sudah mulai meresahkan masyarakat di Prabumulih,” bebernya.
Terkait dengan pembinaan anak jalanan, pihaknya akan melakukan penitipan anak jalanan, gelandngan dan pengemis, ke tempat panti khusus yang telah ada. “Seperti penampungan di Palembang dan lainnya, akan kita titipkan disitu, toh kebanyakan anjal, gelandangan dan pengemis, banyak bukan dari warga kita,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Prabumulih, H Ahmad Palo SE, menyampaikan, dengan adanya perda tersebut, maka payung hukum untuk penegakannya sudah ada. “Kita harapkan agar perda yang dihasilkan dapat lebih efektif, supaya dapat berguna bagi masyarakat banyak,” ujarnya.
Rapat Paripurna DPRD Prabumulih, yang dilangsungkan hari ini (30/1), berhasil mengesahkan 4 perda yang diajukan oleh Pemkot Prabumulih, rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prabumulih, H Daud Rotasi S.sos, usai rapat dilakukan penandatanganan bersama oleh Walikota dan pimpinan DPRD, selanjutnya perda akaan diserahkan ke pihak Provinsi untuk dilakukan verifikasi, supaya dapat berlaku efektif nantinya. (01).