Prabumulih, RT – Permasalahan tapal batas antara wilayah Kota Prabumulih dengan daerah Kabupaten lainnya seperti Kabupaten Muaraenim dan Kabupaten Pali, tidak lain disebabkan oleh adanya potensi ekonomi berupa sumber daya di wilayah yang dipermasalahkan, sehingga menjadi pemicu saling klaim wilayah.
Asissten I Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, S.Sos, Msi, mengatakan seharusnya menyangkut permasalahan tapal batas, lebih baik mengacu pada peraturan perundang – undangan yang berlaku, untuk dijadikan sebagai patokan penyelesaian saling klaim wilayah. “Tapi fakta di lapangan justru berbeda, bukan perundangan yang dijadikan patokan, tapi malahan sejarah marga zaman dahulu, padahal kan, untuk batas wilayah Prabumulih, sudah jelas tertera di UU no 6 tahun 2001 tentang pembentukan Kota Prabumulih,” ungkapnya pada wartawan di ruang kerjanya, (20/2).
Diterangkan Kowi, bahwa seringkali dikarenakan adanya potensi ekonomi di suatu wilayah, membuat kabupaten tetangga, ngotot mengklaim wilayah yang seharusnya masuk di dalam administrasi di Kota Prabumulih. “Seperti sebagian wilayah Payuputat Kota prabumulih yang diklaim oleh Kabupaten Pali, terutama di sisi sungai lematang, dikarenakan potensi ekonomi yang ada disitu, namun disini permasalahan sudah diselesaikan oleh pusat, dan kita anggap selesai,” bebernya.
Kowi juga melanjutkan, untuk permasalahan tapal batas juga dipermasalahkan oleh Kabupaten Muaraenim terutama di wilayah Kelurahan Gunung Kemala Prabumulih dengan Desa Gunung Raja Muaraenim, yang hingga kini belum selesai. “Disitu penduduk Gunung Raja merasa ada tanahnya di wilayah Gunung Kemala, padahal kan meski masuk wilayah Prabumulih, tidak menyebabkan kepemilikan hak milik, tapi administrasinya saja yang berurusan di Prabumulih, permasalahan ini pernah coba diselesaikan di Provinsi, semua sudah setuju ketika di lapangan, namun ketika penandatanganan, mereka Komplain lagi,” tandasnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata pemerintahan, Mulyadi Musa, Msi, yang menyampaikan untuk permasalahan wilayah Prabumulih dengan PALI, sudah akan selesai. “Yakni pada bulan mei mendatang, Permendagri yang mengaturnya akan segera dikeluarkan, sedangkan untuk yang lainnya, masih coba kita selesaikan lagi,” pungkasnya. (01).