Prabumulih, RT – Pihak pengembang perumahan wajib memperhatikan sekaligus mematuhi ketentuan dalam peraturan daerah (Perda) Rencana tata ruang dan wilayah (RTRW), yang salah satu isinya dengan menyediakan minimal 20 persen dalam kawasan perumahan sebagai daerah ruang terbuka hijau (RTH), demikian diungkapkan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (BLH) Kota Prabumulih, Ir Dwi Koryana, (8/3/17).
Pihaknya juga sangat konsen dalam menjaga keasrian lingkungan Prabumulih agar tetap memiliki banyak ruang terbuka hijau, salah satunya dengan mewajibkan ke pihak pengembang perumahan, "Kita himbau pengembang dalam melakukan pembangunan perumahan memperhatikan lingkungan hijau. Dengan membangun 10 sampai 20 persen lingkungan hijau diperumahan sesuai Perda RTRW," ungkapnya.
Dituturkannya lebih lanjut, ruang terbuka hijau yang ada di perumahan, tentunya sangat diperlukan dan dibutuhkan terutama bagi warga lingkungan perumahan, “Kalau lingkungan ada kawasan RTHnya, maka pastinya dapat mendukung program hidup bersih dan sehat di Prabumulih, apalagi kawasan RTH tersebut juga dibutuhkan bagi warga yang memerlukan kawasan udara yang bersih," ujarnya.
Selain masalah lingkungan hijau, selama
ini banyak pengembang perumah di Kota Prabumulih setengah hati dalam membangun fasilitas umum yang ujung ujungnya diserahkan ke Pemerintah Kota Prabumulih untuk penyelesaian."Seperti perumahan selama ini kan banyak pengembang tidak membangun fasilitas umum seperti masjid, jalan dan drainase. Mereka bangun sudah itu ditinggal, pada akhirnya mereka kirim proposal ke Pemerintah pengajuan pembangunan jalan dan lain - lain. Nah hal seperti itu tidak boleh," katanya.
ini banyak pengembang perumah di Kota Prabumulih setengah hati dalam membangun fasilitas umum yang ujung ujungnya diserahkan ke Pemerintah Kota Prabumulih untuk penyelesaian."Seperti perumahan selama ini kan banyak pengembang tidak membangun fasilitas umum seperti masjid, jalan dan drainase. Mereka bangun sudah itu ditinggal, pada akhirnya mereka kirim proposal ke Pemerintah pengajuan pembangunan jalan dan lain - lain. Nah hal seperti itu tidak boleh," katanya.
Dwi menjelaskan, sesuai instruksi Walikota Prabumulih H Ridho Yahya, izin pembangunan perumahan itu diperketat. "Saat ini mereka harus memenuhi fasilitas dulu, seperti jalan, drainase, rumah ibadah itu kewajiban mereka bangun. Kalau itu semua sudah dipenuhi, sesuai imbauan pak Wali kami menyikapi untuk pemberian izin," jelasnya.
Dwi mengharpkan, bila aturan yang ditetapkan tentang ruang terbuka hijau tersebut dipatuhi oleh pihak pengembanga maka pihaknya akan mensuport dengan cara merekomendasikan agar izin amdal yang
bersangkutan dikeluarkan."Kalau mereka patuh dan sesuai aturan masalah perizinan amdal akan kita suport. Akan kita sarankan agar amdalnya dipercepat keluar izinnya," bebernya.
bersangkutan dikeluarkan."Kalau mereka patuh dan sesuai aturan masalah perizinan amdal akan kita suport. Akan kita sarankan agar amdalnya dipercepat keluar izinnya," bebernya.
Dwi menambahkan, untuk mengawasi pekerjaan pengembang agar memenuhi kewajiban pembangunan fasilitas umum, pihaknya menyiapkan tim pemantau."Kami ada tim pemantauan, kewajibannya adalah memantau setiap enam bulan sekali," tambahnya seraya menambahkan jika perumahan Johar Garden satu satunya perumahan yang telah melengkapi fasilitas umum.
Sementara itu, Suranto (45) salah seorang pengembang perumahan di wilayah Prabumulih, menyikapi positif dengan keharusan adanya RTH tersebut, “Kita positif dengan keharusan kawasan RTH minimal 20 persen itu, lagipula adanya RTH itupula bukan hanya untuk memenuhi kewajiban Perda, tapi juga untuk menarik minat pembeli dalam membeli properti kita, karena kalau ada RTH pastinya pembeli lebih mengutamakan kawasan perumahan tersebut, dan RTH itu telah kita kembangkan di perumahan yang kita bangun," pungkasnya. (01).