Rubrikterkini.com, Jkt – Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan aturan yang menharuskan adanya izin dari kantor kementerian agama (Kankemenag), saat pengurusan paspor umrah dan haji khusus. Izin itu dalam bentuk rekomendasi dari Kankemenag Kabupaten/Kota.
“Rekomendasi hanya akan diberikan kepada calon jemaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalalan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama. Itu semua syarat tambahan yang diminta oleh pihak imigrasi, dan mulai hari ini Kankemenag Kab/Kota sudah siap memberikan layanan rekomendasi yang dibutuhkan tersebut,” kata Direktur Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (08/03).
Menurutnya, pada sebelumnya telah ada kesepakatan dari hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan yang terkait pada 23 Februari 2017 di Kemenkumham dan 6 Maret 2017 di Kementerian Ketenagakerjaan, yang salah satunya memberlakukan perlunya rekomendasi dalam pengurusan paspor itu.
Karena itulah, pihak Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan surat edaran untuk Kanwil Kemenag Provinsi tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota bagi Pemohoan Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus. “Yakni diajukan oleh jemaah atau boleh diwakilkan dengan adanya surat kuasa, rekomendasi ini hanya diberikan kepada calon jemaah yang akan berangkat melalui PPIU/PIHK berizin resmi dari Kemenag, kemudian pejabata berwenang dari Kankemenag Kabupaten/Kota akan mengeluarkan rekomendasi tersebut,” beber Yanis.
Selain itu pula, Kasubdit Pembinaan Umrah M. Arfi Hatim menambahkan pihaknya meyakini, kebijakan ini akan diberlakukan oleh pihak kankemenag di daerah. “Insya Allah, kebijakan ini akan mudah dipahami oleh pihak kita di daerah, bahkan sudah ada yang langsung berkoordinasi dengan pihak kantor imigrasi setempat," ujar Arfi.
Diterangkannya pula, adanya rekomendasi ini, tidak akan menyulitkan para jemaah, dan pihak kankemenag siap akan membantu mereka. "Dan yang paling penting lagi, seluruh proses pengurusan rekomendasi ini gratis alias tidak ada pungutan biaya," tandasnya. (04/kag).