Prabumulih, RT – Kepolisian Resort (Polres) Prabumulih melakukan operasi penangkapan terhadap Carter Pandesta (36) warga Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, carter yang juga merupakan ketua LSM Gabungan Sanak Dulur Masyarakat (Gasma), tertangkap tangan melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap mobil angkutan barang di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di komplek pergudangan milik toko Sarana Bangunan, (10/3) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penangkapan itu dilakukan berdasarkan hasil pengembangan terhadap empat pelaku lainnya yakni Jeri Ardi (26), Epan Aprianto (31), Angga Bayu (33), dan M Teguh (35), yang telah terlebih dahulu diringkus petugas pada Selasa (7/3). Dari tangan Carter polisi mengamnakan barang bukti berupa kwitansi penyetoran serta sebilah pisau. Sedangkan dari keempat pelaku lainnya petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 127 ribu yang diduga hasil perbuatan pungli terhadap sopir truk angkutan.
Kapolres Prabumulih, AKBP Andes Purwanti SE melalui Kabag Ops Andi Supriadi saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa para pelaku sudah sangat merashkan para supir angkutan barang yang keluar masuk ke komplek pergudangan toko Sarana Bangunan. “Mereka melakukan penghadangan secara illegal, karena tanpa izin Polisi, selain itu mereka juga melakukan pungli terhadap supir angkutan barang tersebut,” kata Andi pada wartawan.
Lebih lanjut Andi menegaskan, para pelaku saat ini sedang dilakukan penyidikan lebih lanjut. Terkait sanksi hukum bagi pelaku, Andi menegaskan keempatnya bakal dijerat dengan Pasal 504 KUHP tentang mengemis di muka umum."Ancamannya bisa sampai enam bulan penjara," tegasnya.
Sementara itu, pelaku Carter membantah jika aksi yang ia lakukan merupakan aksi pungli. Hal tersebut dilakukan pihaknya agar angkutan barang tidak lagi melintas melalui Jalan Jendral Sudirman. "Kami cuma hanya ingin membantu mengatur angkutan barang yang kerap melintas melalui jalan protokol. Masalah angkutan barang yang masuk ke komplek pergudangan itu saya hanya mengamankan saja," pungkasnya. (01).