Prabumulih, RT - Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) menerangkan saat dana yang diperuntukkan membayar gaji ke - 13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sudah tersedia sehingga bisa dicairkan kapan pun juga, termasuk bisa dikeluarkan menjelang Ramadhan.
Kepala BKD Kota Prabumulih, Jauhar Fahri Ak, mengungkapkan, biasanya gaji ke - 13 bagi PNS, dicairkannya menjelang lebaran sehingga bisa sama dianggap seperti tunjangan hari raya (THR), tapi dikarenakan dana sudah ada, maka bisa saja dikeluarkan menjelang ramadhan. "Anggaran dari DAU dan DBH kan sudah masuk, jadi dana sudah ada, kapan pun gaji ke - 13 bisa dicairkan, termasuk bila harus dikeluarkan menjelang awal bulan puasa," katanya pada wartawan.
Adapun jumlah yang harus dikeluarkan pihaknya untuk pembayaran gaji ke - 13, pihaknya telah menyiapkan dana sebesar Rp 19 miliar. "Dana tersebut, mencakup untuk seluruh PNS Pemkot Prabumulih, besaran gajinya sebesar gaji pokok atau sama saja dengan jumlah gaji pada bulan mei, sehingga totalnya sebesar Rp 19 miliar," bebernya.
Namun kepastian kapan dikeluarkan, pihaknya masih harus menunggu arahan dari Walikota, dan untuk PHL dan TKS, untuk saat ini pihaknya belum mengetahui perihal gaji ke - 13 bagi mereka. "Kita akan konsultasi dulu ke Wako, kalau PHL dan TKS, kita belum tahu, namun kalau SKPD saya, kita punya kebijakan sendiri, urun rembuk sesama PNS disini, hal itu supaya PHL dan TKS juga dapat tersenyum pas lebaran nanti," tandasnya.
Sementara itu, Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM, menyatakan masalah gaji ke - 13 PNS, pihaknya masih menunggu keluarnya Keppres yang mengatur hal itu terlebih dahulu. "Kalau telah ada aturannya, pasti segera kita keluarkan tak mungkin kita tahan, tapi kalau bisa kita keluarkan dananya pas moment yang tepat, jangan sampai gajinya sudah habis lebih dulu, lebarannya justru masih jauh," ujarnya.
Terkait gaji ke - 13 bagi kalangan PHL dan TKS, pihaknya masih belum tahu, karena disamping aturannya belum ada, dana Pemkot kan terbatas. "Kita tidak ingin jadi temuan BPK karena aturannya belum ada, duit makan saja bagi mereka, tidak dibenarkan oleh BPK, apalagi gaji ke - 13, namun kita pasti akan tetap usahakan terlebih dahulu," pungkasnya. (01).