PRABUMULIH, RT – Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kembali menyerahkan bantuan sarana usaha gerobak dan estalase kepada pedagang kuliner di Kota Prabumulih, Senin (29/1).
Bantuan yang merupakan realisali program tahun 2017 yang belum selesai itu bertujuan untuk menekan angka kemiskinan. Penyerahannya sendiri dilakukan secara simbolis oleh Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM didampingi Wakil Walikota H Andriansyah Fikri SH dan Kepala Bank SumselBabel Cabang Prabumulih.
Dalam sambutanya Walikota mengatakan, bahwa bantuan yang digulirkan ini merupakan program ekonomi kemasyarakatan. Untuk itu hendaknya dimanfaatkan dengan baik.
"Mari kita bersama-sama keluar dari zona kemiskinan, bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu usaha masyarakat khususnya para pedagang kuliner. Kita berharap sarana usaha yang diberikan ini dapat dijaga dan dimanfaatkan sebaik baiknya," ujar Ridho.
Sementara itu, Kepala dinas perindustrian dan perdagangan Kota Prabumulih Junaidi SIP mengatakan, bahwa etalase dan gerobak kuliner ini merupakan tambahan realisasi program tahun 2017 yang lalu.
"Penyerahan 300 Gerobak dan etalase ini merupakan realisasi tambahan program hibah yang bersumber dari dana APBD Tahun 2017 lalu. Pada tahun sebelumnya, kita telah membagikan 872 gerobak dan etalase. Sedangkan untuk tahun ini, sebanyak 300 unit yang terdiri dari 125 gerobak dorong dan 175 Etalase, " Ujar Junaidi.
Menurut Junaidi, program yang bergulir ini merupakan usulan dari masyarakat. Pihaknya melakukan realisasi setelah melakukan verifikasi dan pendataan langsung terhadap kelayakan penerima bantuan tersebut. Sebelum melakukan serah terima, pihak pemerintah telah mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) yang nantinya akan ditandatangani kedua belah pihak.
"Mekanismenya, Disperindag akan melakukan survey langsung, Apabila bantuan tersebut tidak digunakan, maka pihak pemerintah akan melakukan penarikan dan memberikan kepada warga yang lebih membutuhkan," katanya.
Junaidi menambahkan Dalam surat perjanjian tersebut terdapat delik hukum, apabila masyarakat yang di beri bantuan memaksa menjual Gerobak dan etalase, maka akan di sanksi sesuai perjanjian yang telah disepakati bersama.
Disisi lain, Sumira (35), warga Jalan Cendra Wasih, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur mengaku sangat bersyukur dengan bantuan gerobak yang telah diterimanya.
"Alhamdulillah tidak hanya gerobak saja, kita juga dibantu kebutuhan lainnya seperti dandang, wajan dan sembako. Kami merasa terbantu, jualan bisa lebih nyaman dan bersih," ujar pedagang mie ayam ini.(Adv/Han)