PRABUMULIH, Rubrik Terkini.com - Masih ingat dengan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan anggota Dprd Kota Prabumulih dengan salah seorang Guru di SLB C negeri Kota Prabumulih yang sempat Viral dan menjadi buah bibir di kalangan elit politik serta seluruh masyarakat kota Prabumulih.
Kini Polemik yang terjadi semakin memanas, Dua kubu yang berseteru mulai saling melempar penyataan untuk memperkuat alibi masing masing. Sebelumya, Heriyanto (53) yang merupakan Dprd terpilih dari Fraksi Partai Nasdem untuk mengklarifikasi pemberitaan terkait kasus dugaan perselingkuhan dirinya dengan Eva Mayasari (36).
Dalam Jumpa Pers yang digelar Senin (12/2). di kantor DPC Partai Nasdem, Jalan lingkar Kelurahan Gunung Ibul, Herianto menampik pernyataan yang dituduhkan Dasril Irawandi (Pelapor) bahwa dirinya telah melakukan sirih dengan eva Maya Sari. Bahkan dirinya siap dan akan kooperatif dan bertindak sesuai ketentuan apabila dirinya dipanggil pihak Polda Sumatera Selatan terkait laporan yang dituduhkan Sdr Dasril Irwandi terhadap dirinya.
"Apa yang dituduhkan Dasril Irawandi kepada saya itu tidaklah benar, saya tidak penah selingkuh dengan Eva Mayasari dan Itu Fitnah. Kedekatan Eva Dengan Saya hanya Sekedar teman satu partai. Selain itu terkait laporan dasril ke polda, saya akan koperatif, Jika saya dipanggil, saya jelaskan semuanya dihadapan pihak penyidik" Ujar Herianto sembari mengatakan kasus ini masih dalam proses pihak yang berwenang.
Ditemani sang Ayah Ahmad Sarbini, Eva Mayasari menuturkan, dirinya dan Dasril sudah sejak lama tidak sejalan lagi, konflik rumah tangga sering terjadi Akibat sang suami Over Protektif dan tidak pernah memberi nafkah lahir dan batin. Menurutnya bukan kali ini saja Dasril (Mantan Menurut Eva) mengatakan dirinya berselingkuh, Sebelumnya dia pernah dituduh selingkuh dengan tukang ojek langganannya.
"Tuduhan dan pertengkaran pun sering terjadi semenjak anak saya masih kecil kecil, Bukan hanya kali ini, Dulu saya pernah dituduh selingkuh dengan tukang ojek langganan saya." ujarnya
Tentang kedekatanya dengan Herianto, Eva Maya Sari mengatakan mengawali perkenalanya lewat bekam dan aku puntur pada tahun 2013 lalu. Seiring waktu berjalan, pada tahun 2016 dirinya secara pribadi ditemani sang suami memohon kepada Herianto untuk ikut dalam kepengurusan Partai Nasdem.
Pengakuan Eva kembali di perkuat dengan penjelasan sang Ayah yang mengatakan bahwa pada tanggal 3 juni 2017, Dasril Irawan menemuinya dan menyerahkan Eva dengan maksud untuk menceraikan Eva. Di mulai saat itu hingga sekarang dirinya tidak pernah menikahkan anaknya dengan orang lain.
" Saat itu sekitar pukul 18.30 di rumah saya jalan teratai Prunas Vina Sejahtera 3 block dc No.19. Saudara Dasril menyerahkan Eva di saksikan oleh Susanti Sri Wulandari adik kandung eva dan menjatuhkan talak kepada anak saya Eva. Semenjak itu Eva tinggal bersama saya dan menjadi tanggungan saya. Sampai saat ini, saya tidak pernah menikahkan anak saya dengan siapapun setelah hari itu " Bantah Ahmad Sarbini.
Ditempat dan waktu yang berbeda, Menaggapi Klarifikasi yang seolah olah dibuat buat, Pelapor Dasril Irawandi mulai angkat bicara, Dalam keterangan press releasenya tertanggal Selasa13 Febuari 2018. Tertulis, Dasril Irawandi mengatakan Apapun yang dituturkan oleh Heriyanto dan istri saya Eva sebagai bantahan mereka itu hal yang wajar dan sah sah saja sebagai alibi mereka.
"Bantahan tersebut itu hak mereka, Kita lihat saja nanti di pengadilan. Saya punya saksi, bukti dan yakin akan perbuatan mereka lakukan sesuai dengan apa yang saya laporkan," Tulis Dasril.
Dalam Keterangan tersebut dasril menuliskan, Bukti dan Saksi saksi tentang perbuatan mereka telah saya laporkan ke polda Sumsel setelah di pelajari dan di teliti secara seksama oleh pihak polda dapat di terima dan di buatkan laporan polisi dengan tudahan dugaan niikah tanpa izin dan zina (Pasal 279 juncto 284 KUHP).
Dasril mengatakan Tujuanya melapor karena merasa kecewa dan terzolimi. meskipun pengadilan muara enim menerima gugatan istri saya untuk bercerai tetapi karena saya merasa tidak adil dan anak saya telah membuat permohonan secara tertulis dengan menghiba kepada pengadilan muara enim untuk menolak gugatan istri saya, namun permohonan tidak diterima pengadilan.
Saat ini saya dan istri saya masih dalam proses hukum belum ada keputusan tetap. Artinya saya dan istri saya masih status suami istri. tapi mertua saya bukan memberikan nasehat yang baik agar rumah tangga anaknya dapat di pertahankan namun malah menjadi wali nikah sdr heriyanto dan Eva.(Red)