PRABUMULIH, RT - Terlapor anggota DPRD kota Prabumulih berinisial H (53) tahun, mulai angkat suara terkait dugaan kasus perselingkuhan yang dituduhkan kepada dirinya dengan Istri Dasril Irawandi yang berinisial E.
Menurut Anggota DPRD Prabumulih ini, dirinya akan kooperatif dan bertindak sesuai ketentuan apabila dirinya dipanggil pihak Polda Sumatera Selatan terkait laporan yang dituduhkan Sdr Dasril Irwandi terhadap dirinya.
“Selain itu terkait laporannya ke Polda, saya akan koperatif. Jika saya dipanggil, saya jelaskan semuanya dihadapan pihak penyidik," ujar H.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, kedekatan istri Dasril dengannya hanya sebagai pengurus partai.
"Dugaan perselingkuhan dengan istri Dasril tidaklah benar, mereka sudah cerai dan bukan istri orang. Hanya saja suaminya tidak mau bercerai dan mau rujuk, Sehingga dia (Dasril Red) menempuh jalur banding,” jelas H kepada media saat dikonfirmasi langsung dirumahnya, Rabu (07/02/2018).
Sementara itu, terkait tudingan dugaan perselingkuhan Ketua Tim Pemenangan Partai Nasdem di Prabumulih, Irma Suryani SE selaku DPR RI saat dikonfirmasi melalui pesan Whats Up menyampaikan tidak meyakini Sdri E dan H melakukan hal tersebut.
"Sdri E itu Ketua Tim Pemenangan yang saya tunjuk untuk wilayah Prabumulih. Soal perselingkuhan yang dituduhkan itu tidak ada kaitannya dengan partai, saya tidak tau dan itu urusan pribadi yang bersangkutan. Setahu saya, E sudah ke pengadilan untuk bercerai, hanya saja suaminya banding, tetapi E tetap untuk minta cerai," tulis Irma melalui chating WA.
Diberitakan sebelumnya, Oknum anggota DPRD Prabumulih berinisial "H" dilaporkan ke Polda Sumsel, Selasa (06/02/2018). Oknum anggota DPRD berinisial H ini dilaporkan oleh Dasril Irawadi (44) warga Perum Ardha Jalan Bukit Lebar Kelurahan Majasari Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.
Dasril didampingi pengacaranya Taufiq Darsono SH MH kepada wartawan mengungkapkan terpaksa harus melaporkan kasus perbuatan zinah yang dilakukan oleh H bersama "E" (isteri Dasril-red) karena tidak tahan lagi dengan perilaku keduanya.
"Sebenarnya kejadian (perbuatan zinah-red) ini sudah sejak 2017 lalu. Kita masih berupaya untuk baikan mengingat anak-anak sudah beranjak dewasa. Meski sakit hati namun terus kita coba untuk bicara baik-baik agar keluarga ini bisa dipertahankan. Namun upaya tersebut mendapat kebuntuan. Dimana sang mertua yang sejatinya menjadi penengah justru mendukung anaknya bersama oknum anggota DPRD Prabumulih tersebut" ujar Dasril.
Berdasarkan laporan pengaduan No : LP/B/107/2018/SPKT tanggal 6 Februari 2018 itu melaporkan tindak pidana Nikah tanpa izin dan Zinah pasal 279 KUHP dan 284 KUHP.
Dalam laporan tersebut tertulis kejadian perzinahan terjadi di Perum Sri Mulya blok AC 12 Sekojo Palembang pada tanggal 15 September 2017.
Dasril menjelaskan pada tanggal tersebut E dan H melangsungkan pernikahan sirih. Sementara E masih berstatus sebagai isterinya. "Di tanggal tersebut keduanya melangsungkan pernikahan dibawah tangan, sementara hingga saat ini status E masih isteri saya dan hingga saat ini belum pernah meminta persetujuan nikah dengan saya" ujar Dasril.
Hal ini pula yang membuat Dasril merasa kecewa dan terpaksa harus melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumsel.(han/PZ/PP)