PRABUMULIH, rubrikterkini.com - Feridar Haryanto (37) warga Jalan Alipatan Kelurahan Mangga besar, Kecamatan Prabumulih Utara harus berurusan dengan pihak kepolisisan akibat menganiaya Wahyudi (28) yang sehari hari bekerja sebagai pedagang bumbu masak di areal pasar Prabumilih.
Informasi yang berhasil dihimpun, Keduanya terlibat cekcok mulut perihal masalah Lapak jualan bumbu di pasar Kota Prabumulih. Merasa kesal, Pelaku yang tak bisa mengendalikan emosi langsung mengambil sebilah bambu dan memukul kepala korban berkali kali.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek dibagian kepala dan harus mendapatkan 18 jahitan lantaran luka yang dalam dan panjang. Tak terima dirinya dianiaya, Korban Wahyudi Langsung melapor ke polres Prabumulih dengan dasar sesuai laporan polisi nomor : Lp/B-11/I/ 2018/Sumsel/Pbm/Res tgl 15 Januari 2018.
Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan pengembangan. Berbekal informasi keberadaan dan ciri ciri pelaku, Timsus Gurita Polres Prabumulih di Pimpin Aipda Suripto di back up oleh Timsus Gurita Polsek Prabumulih Barat dipimpin Aiptu Rudi langsung menuju ke kediaman pelaku. Tanpa melakukan perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan di gelandang ke mapolres Prabumulih untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, S.E., M.M melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Eryadi Yuswanto, S.H., M.H menyampaikan pelaku telah diamankan di Mapolres Prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku Feridar (37) masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Turit diamankan satu bilah bambu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korbannya. Pelaku sendiri akan dijerat sesuai pasal 351 tentang penganiayaan," Ujar AKP Eryadi (Han/Bio)