PRABUMULIH, rubrik terkini.com - Satuan Reserse Narkoba pimpinan AKP M. Ali Asri SH berhasil meringkus Beri Aditama (27), diduga salah satu pengedar sabu yang sering melakukan transksi jual beli di wilayah Mangga Besar.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Alipatan Gang Amir RT. 028 RW. 012 Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara ditangkap dikediamannya, Selasa malam (30/1) sekitar pukul 20.30 Wib. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan lima paket sabu siap edar.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan dilakukan setelah petugas mengumpulkan bahan keterangan dari laporan masyarakat yang menyatakan dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengintaian ke wilayah kediaman pelaku. Saat itu pelaku sedang berada dirumah, dengan sigap Petugas pun langsung merangsek masuk dan meringkus pelaku.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 paket seberat 1,6 gram yang disembunyikan pelaku di ventilasi kamar mandi. Turut disita petugas satu unit HP yang didalamnya terdapat banyak pesan singkat transasksi nakroba.
Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM melalui Kasat Narkoba AKP M Ali Asri SH membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diduga sebagai pengedar berdasarkan temuan petugas dari pesan singkat di HP pelaku.
"Pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres Prabumulih, saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan guna mengetahui jaringan dan sumber sabu yang diedarkannya. Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat sesuai pasal 112 tentang narkoba," ungkapnya.(Ard/Bio)