LightBlog

05/03/18

Terungkap Penyulingan Minyak Ilegal Di Wilayah Pertamina Asset II Field Prabumulih

Prabumulih, Rubrik Terkini.com - Penyulingan minyak mentah di wilayah Desa Air Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT) Kota Prabumulih yang berbatasan dengan Desa Tanjung Miring Kabupaten Ogan Ilir, berhasil di ungkap Anggota Tim Khusus Pertamina dan Tim BKO Opsnal Polres Prabumulih.

Penyulingan Ilegal tersebut ditemukan di dalam hutan dekat perkebunan karet milik warga. Sayangnya Aksi pengerbakan yang dilakukan pihak keamanan hari Rabu (28/2) lalu, terendus oleh para pelaku penyulingan. Pelaku yang saat itu diketahui berjumlah lima orang langsung kabur melarikan diri ke dalam hutan.

Gabungan petugas hanya mendapati barang bukti berupa selang, Pipa, 5 unit sepeda motor, mesin genset, drum dan teadmoon yang berisi minyak mentah serta Hasil Penyulingan Crude Oli berupa bahan bakar solar, Bensin dan minyak tanah.

Kamis (1/3/2018) sekitar pukul 14.00 wib. Pihak Pertamina  EP Asset II Field Prabumulih bersama kepolisian Resor Prabumulih dan Timsus Pertamina  langsung meninjau lokasi keberadaan penyulingan illegal minyak mentah tersebut.  

Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti SE MM saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait temuan itu. Dari hasil olah TKP sementara, Kapolres menuturkan lokasi penyulingan minyak masih terbilang baru. Hal itu dilihat dari sejumlah peralatan yang digunakan masih baru.

"Cara kerja mereka cukup rapi, beroperasi di tengah hutan sehingga sulit untuk dilacak keberadaannya. Namun kita sudah amankan sejumlah barang bukti untuk pengembangan. Prediksi Kita mereka beroperasi terbilang baru hal ini terlihat dari  Papan-papan yang digunakan pada bak penyulingan dan pondok tempat pelaku tinggal masih terlihat baru begitupun peralatan lainnya," ujar Kapolres saat melihat langsung keberadaan lokasi penyulingan minyak tersebut.

Terkait Indikasi keterlibatan oknum anggota dalam kepemilikan penyulingan minyak itu, Kapolres mengaku belum bisa memastikan hal tersebut.

"Kita belum bisa berasumsi sampai ke situ, namun kita tetap akan lakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika ada perkembangan akan segera kita infokan," tambahnya sermbari mengatakan kasus tersebut melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2014 tentang minyak dan gas yang ancaman hukumannya kurungan penjara minimal 6 tahun.

Sementara itu, Victorio Chatra Primantara selaku PR dan Govrel Analyst PT Pertamina EP Asset 2 menjelaskan, temuan kasus penyulingan minyak ilegal di wilayah Prabumulih merupakan yang pertama kali. Biasanya kasus tersebut banyak ditemukan di wilayah Pertamina Asset I, Desa Mangun Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin. Dikhawatirkan hasil penyulingan sudah beredar ke masyarakat.

"Kalau dilihat dari proses penyulingannya cukup rapi. Hanya saja kualitas minyak yang dihasilkan tentunya tidak sesuai standar Pertamina," jelasnya.

Masih kata Victorio, keberadaan penyulingan liar tersebut tentunya akan berpengaruh terhadap lingkungan. Mengingat minyak mentah yang diolah secara manual menyisakan limbah yang tidak baik untuk lingkungan.

"Untuk itu kita meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk mengungkap kasus penyulingan ini. Agar tidak ada lagi penyulingan liar lagi, khususnya untuk wilayah kerja field Prabumulih," tandasnya seraya mengaku belum bisa memastikan indikasi kerugian yang dialami akibat adanya penyulingan tersebut. (HAN/PZ)

Adbox