PRABUMULIH, RT - Pencurian minyak kondensat milik PT Pertamina Asset II Prabumulih kembali terjadi. Kali ini, Kasus dengan modus pembobolan pipa transper Minyak jalur Pagar Dewa - Prabumulih, terjadi di Wilayah Jalan lingkar Tugu Nanas Kelurahan Patih Galung Prabumulih barat.
Terungkapnya kasus ini, Setelah salah satu Petugas Security Pertamina, Septian Ilham Dani, mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada truck bermuatan kondensat sedang terpater (terperosok) di wilayah Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Mendapati hal itu dirinya langsung melaporkan dengan timsus Pertamina.
"Kita dapat info bahwa ada truck Modifikasi yang mengangkut minyak illegal. Setelah kita cek bersama pihak Timsus Pertamina. Kita menemukan 1 unit kendaraan truck merk Mitsubhisi Colt Diesel Nopol BE-9072-CM yang bermuatan tangki kapasitas 7 Ton berisi penuh minyak mentah jenis kondensat. Saat itu kondisi mobil sudah patah As Roda dan di tinggal pergi para pelaku" Ujar Septian.
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, TimSus Gurita Polres Prabumulih, Opsnal Timur dan Timsus Pertamina berhasil menangkap dua orang pelaku yaitu Darno (31) warga kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kamis (19/4). Dan Idris alias Deris (34) warga desa tanjung menang, kecamatan Prabumulih selatan, Jum'at, (19/4).
Diwaktu dan tempat yang berbeda, Timsus polres Prabumulih kembali berhasil meringkus dua pelaku lainya yakni Weliansyah (38) warga Jalan Sukabangun 2, KM 6, Kelurahan Sukarame, Kota Palembang dan Herli Ahmad (43), warga Jalan Sukawinatan, Lorong Asoka Rt 54 RW 07, Kota Palembang.
Pelaku berjumlah enam orang dengan peran berbeda. Dari hasil pengembangan petugas kita kembali berhasil meringkus dua pelaku lainnya yakni Wely dan Herly. Dua pelaku ini diringkus di Palembang pada sabtu malam (21/04)," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH saat gelar kasus di halaman Mapolres Senin (23/04).
Masih kata Kapolres, pihaknya masih terus memburu pelaku lainnya yang berhasil kabur. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan undang-undang migas dan Pencurian.
"Ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. Kita akan koordinasi terus dengan Pertamina untuk mengantisipasi maraknya pencurian minyak," tegasnya.
Berdasarkan keterangan salah satu tersangka yakni Wely mengaku, dalam menjalankan aksinya mereka melubangi pipa minyak menggunakan bor. Selanjutnya pipa dipasangi hottap/clam yang kemudian sambungkan menggunakan selang dan dialirkan ke dalam tangki mobil truk cold diesel yang telah dimodifikasi.
"Satu tangki itu sekitar 70 ton. Rencananya minyak hasil curian itu akan kami jual kepada penampung seharga satu juta per ton," ungkapnya seraya mengaku telah empat kali melakukan aksi pencurian minyak di wilayah tersebut. (Han/pz)