PRABUMULIH, Rubrik Terkini - Pencurian Tiga Karung bawang merah di rumah Suryani Bin Hambran (30) warga jalan Alipatan, Gang Setiakawan kelurahan Pasar II, kecamatan Prabumulih utara, Akhirnya berhasil diungkap Team Opsnal polsek Prabumulih Barat setelah mempelajari rekaman CCTV.
Dari tayangan CCTV pada selasa subuh 10 april 2018 pukul 04.00 wib. Diketahui, 3 kawanan maling, mengkail/menarik karung bawang dengan menggunakan kawat besi dari luar pagar rumah korban. Setelah karung bawang itu mendekati pagar, Ketiga pelaku merusak pagar yang berlapis Fiber untuk mengeluarkan bawang curiannya dan langsung meninggalkan rumah korban.
Informasi yang dihimpun, berbekal Rekaman CCTV, Korban langsung melapor ke Polsek Prabumulih barat dengan No. LP / B / 23/ IV /Pbm Brt - tgl 10-04-2018. Dalam Laporanya korban menyebutkan telah kehilangan 3 karung bawang merah sejumlah 100 Kg. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian mencapai lebih kurang Rp. 3.500.000.-.
Terungkapnya kasus pencurian dengan pemberatan ini, ketika kepolisian sektor barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu pelaku adalah Suhardi alias War (47), warga yang beralamat di wilayah gang Arena, Kelurahan Mangga besar, Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih.
Setelah mengetahui ciri ciri pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Suhardi yang saat itu tengah beraada di kediamanya. Dari Introgasi awal, pelaku mengakui kejahatan itu dilakukanya bersama dua rekanya yaitu UM dan AD.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung mengejar dua pelaku lainya. Namun saat melakukan pengerbakan di rumah UM dan AD, petugas belum berhasil menangkap keduanya lantaran kedua DPO ini telah meninggalkan rumah. Selanjutnya untuk pengembangaan dan pemeriksaan lebih lanjut Suhardi diamankan ke markas polsek Prabumulih Barat.
Dihadapan pihak kepolisian, Suhardi mengatakan bahwa 3 karung bawang tersebut telah dijualnya ke pasar Prabumulih. Dari hasil penjualan dirinya mwndapatkan uang sebesar 200 ribu rupiah.
"Barang tu la kami jual dengan kawan dipasar. Dari bage hasil Aku cuma dapat bagean 200 ribu," Bebernya.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih AKP Sofyan Affandi, SH mengatakan pihaknya berhasil menangkap salah satu pelaku atas nama Suhardi alias War (47). Atas Tindakanya, Pelaku diancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku tertangkap hari minggu tanggal 15 April pukul 23.00 WIB. Akibat Ulahnya, Sunardin akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara Dua pelaku lain (DPO) Masih kita lakukan pengejaran, Mudah mudahan dalam waktu dekat dapat tertangkap," Tegas Sofyan Affandi. (Han/Bio)