LightBlog

20/05/18

Kedapatan Pakai Sabu,Satres Narkoba Polres Prabumulih Ringkus Pria Ini

PRABUMULIH, Rubrik Terkini.com - Sumar Wijaya (40) diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih lantaran tertangkap tangan sedang menghisap Shabu di sebuah kamar Indekos Bunga yang berada di wilayah jalan Prof M.Yamin, Kelurahan Pasar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, Jum'at (18/5) sekitar pukul 15.00 WIB.

Tertangkapnya tersangka, berawal saat pihak kepolisian mendapatkan informasi yang menyatakan di TKP sering digunakan sebagai tempat pesta narkoba. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Benar saja, saat dilakukan pengerbakan, petugas mendapati tersangka sedang menkonsumsi Shabu. Dari tangan tersangka petugas mendapati seperangkat alat hisap shabu dan kaca pirek bekas pakai yang ada sisa shabu seberat 1,21 gram.

Saat dilakukan pengeledahan lanjutan di kamar tersebut, petugas juga menemukan barang bukti lainya berupa satu paket plastik klip kecil berisi shabu dengan berat brutto 0.20 gram. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti di bawa ke Mapolres Kota Prabumulih.

Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP M Ali Asri SH, membenarkan jika pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka Sumar Wijaya atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba

"Awalnya kita dapat info dari masyarakat, usai melakukan pengembangan dan penyelidikan, kita melakukan pengerbekkan di kos kosan Bunga. Saat itu tersangka tengah menkonsumsi shabu dan kita tangkap," ujar Ali.

Masih kata Ali, berdasarkan Identitasnya, tersangka merupakan warga Jalan Tri Sukses Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Akibat perbuatanya tersangka kini meringkuk di tahanan sementara Polres Prabumulih.

"Saat ini tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatanya, tersangka akan dijerat sesuai pasal 112 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," tegasnya.(han/Bio)

Adbox