PRABUMULIH, Rubrik Terkini.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Prabumulih mengamankan Cecep Nopriadi (41) lantaran terlibat Tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Proses penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan pengembangan atas laporan warga.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari masyarakat, Tersangka yang dicurigai tengah berada di billiard Ekslusif. Mendapati Informasi tersebut, Anggota Satres Narkoba langsung menyisir lokasi untuk melakukan pengintaian. Tanpa menunggu waktu lama, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, M.H melalui Kasat Narkoba AKP M. Ali Asri, SH mengatakan, tersangka Cecep ditangkap pada Kamis (5/7) sekitar pukul 22.00 WIB. Tanpa melakukan perlawanan tersangkapun kemudian digeledah.
"Anggota kita mengamankan tersangka saat berada di Billiar Ekskusif. Ketika petugas melakukan penggeledahan di badan tersangka, petugas tidak menemukan barang bukti apapun." jelas M. Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (7/7)
M. Ali melanjutkan, anggota Satres Narkoba lalu melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ke rumah tersangka yang berada di Jalan Satria Perumnas Villa Muara Dua, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
"Dalam penggeledahan rumah, petugas kita menemukan 1 buah plastik klip bening berisikan narkotika jenis ekstasi warna krem logo omega yang disimpan Tersangka diatas lemari didalam Vas bunga kaca dibungkus tissue," ungkapnya.
Ali menjelaskan, Tersangka mengaku barang bukti pil ekstasi itu memang miliknya. Sementara ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Prabumulih. Sejauh ini, pihaknya masih melakukan pendalaman guna mengetahui sumber penyuplai dan jaringan pengedaranya.
"Tersangka tak bisa mengelak saat petugas kita menemukan barang bukti atas keterlibatannya dalam tindak kejahatan transaksi dan pengunaan narkoba, Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringannya," Tandasnya. (Han/Bio)