LightBlog

03/08/18

Pelaku Pembobol Puskesmas Prabumulih Timur Diamankan Petugas

PRABUMULIH, Rubrik Terkini.com - Kasus Pembobolan kantor Puskesmas Prabumulih Timur yang berada di wilayah jalan jend. Sudirman KM. 45, Kelurahan gunung ibul, Kecamatan Prabumulih timur akhirnya berhasil diungkap pihak kepolisian usai melakukan serangkaian penyelidikan.

Bermula, petugas melakukan pengembangan dari laporan korban M. Amran (43) salah satu pegawai Honorer di Puskesmas tersebut. Dalam laporanya, korban mencurigai terduga Arizal yang menjadi dalang pembobolan tempatnya bekerja. Akibat kejadian itu, satu unit Note Book Toshiba warna silver hitam Raib.

Untuk membuktikan keterlibatan terduga, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Saat itu diketahui Arizal Saputra (23) tengah berada dikediamanya diwilayah jalan Nusa Baru, Kelurahan Gunung ibul, Kecamatan Prabumulih timur.

Selanjutnya Team satgas kejahatan jalanan UKL Polsek timur di back up satgas Polres Prabumulih langsung menuju kerumah terduga. Benar saja, saat melakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang sesuai dengan laporan korban. Tanpa bisa mengelak akhirnya Pelaku mengakui Aksi kejahatan yang dilakoninya.

Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Hernando SH saat dikonfirmasi menjelaskan, Penangkapan dilakukan pada Rabu  01 Agustus 2018 sekira pukul 14.30 WIB. Saat ditangkap, tersangka tidak memberikan perlawanan.

"Setelah diringkus, pelaku kita bawa ke Mapolsek untuk diinterogasi. Pelaku mengakui telah melakukan pembobolan di Puksemas Prabumulih timur dan berhasil mengambil satu unit  Note book inventaris Puskesmas Timur," Ujar AKP Hernando, Kamis (02/08).

Dikatakan Hernando, dari kronologis kejadian, pelaku mengawali aksinya dengan melompati pagar belakang kantor puskesmas kemudian membobol jendela belakang Kantor. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil Note Book dan mengacak acak barang lainnya. 

"Atas aksi kejahatan tersebut, pelaku kita tangkap dan kita giring ke Mapolsek Prabumulih timur. Akibat Perbuatanya, pelaku diancam atas kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," Pungkasnya. (Han/Bio)

Adbox