PRABUMULIH, Rubrik Terkini.com - Rudi Salam alias Rudi Musa (40) sepertinya tak pernah kapok berurusan dengan pihak kepolisian. Warga jalan Ade Irma, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara ini, kembali harus merasakan hidup dibalik jeruji besi setelah telibat kasus peredaran gelap narkoba.
Residivis kambuhan ini ditangkap satres Narkoba Polres Prabumulih di kediamananya. Dalam pengerbekan kali ini, Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 3.54 gram. Atas Bukti tersebut, tersangka akhirnya di gelandang petugas ke markas Polres Prabumulih.
Informasi yang dihimpun, Penangkapan tersangka bermula saat pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan dirumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Untuk memastikan kebenaran tersebut, Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan.
Berdasarkan kelengkapan data dan kebenaran informasi yang didapat, Satres Narkoba pimpinan AKP M Ali Asri, SH langsung melakukan tekhnik penyamaran khusus penyelidikan narkoba. Hasilnya tersangka berhasil diringkus saat tengah berada di kediamanya, Senin (30/7) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP M. Ali Asri, SH membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredarannya.
"Tersangka kita tangkap dikediamanya. Dirinya tak bisa mengelak saat petugas kita menemukan barang bukti atas keterlibatannya dalam tindak kejahatan transaksi narkoba," Ujar AKP M Ali Asri
Dijelaskan M Ali, Meski sempat mengelabui petugas dengan cara membuang sebagian besar dari BB sabu ke dalam pembuangan kamar mandi. Namun saat dilakukan penggeledah diseluruh sudut ruangan ditemukan BB sabu paket kecil dibawah kursi tamu, dan satu paket sedang didalam kaleng permen yang disimpan tersangka didalam tanah dihalaman samping rumahnya.
"Kita menemukan 1 buah plastik klip sedang berisi sabu seberat 3,28 gram dan satu paket kecil sabu seberat 0,26 gram, Satu Bal plastik pembukus Sabu dan satu buah kaleng permen mentos untuk menyimpan sabu, serta Uang sejumlah Rp 4.168.000,- yang diduga hasil transaksi jual beli narkoba berikut lima buah Handphone berbagai Merk," Jelasnya.
Menurut M Ali Asri, Dari Introgasi yang dilakukan, Tersangka mengaku mendapatkan suplay sabu dari tersangka lain asal Palembang melalui kurir. Kemudian sabu yang didapat akan dibagi bagi menjadi peket kecil untuk dijual di wilayah Kota Prabumulih.
"Sejauh ini, kita masih melacak keberadaan sumber penyuplai dan jaringan peredaranya. Akibat perbuatan itu tersangka akan dijerat sesuai pasal 112 No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," Tandasnya(Pz)