PRABUMULIH, Rubrik Terkini.com - Laporan keterangan palsu yang dibuat Arief Faisal (45) untuk merekayasa kejadian pembegalan yang dialaminya memang terbilang nekat. Dibalik pengakuan telah dirampok dan ditembak, Kedok pelaku untuk mengelabui aparat penegak hukum akhirnya berhasil terbongkar.
Informasi yang dihimpun, pelaku yang merupakan warga Jalan Kambang Iwak, Kelurahan Tanjung Raman, Kecamatan Prabumulih Selatan ini, Nekat menjerat leher dan bahkan menembak kakinya sendiri demi meyakinkan polisi agar dianggap sebagai korban perampokan.
Namun, pengorbanan Arief untuk mendapatkan status sebagai korban gagal. Diketahui, Pasca kejadian itu Petugas telah menemukan Fakta dan mengumpulkan bahan keterangan yang konkrit dari berbagai tempat. Kecurigaan muncul ketika petugas menemukan beberapa kejanggalan dalam keterangan tersangka.
Hingga akhirnya, Tim penyidik Polres Prabumulih yang ahli dalam ungkap kasus mengetahui kalau aksi perampokan tersebut hanyalah rekayasa belaka. Dihadapan penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut lantaran terlilit hutang miliaran rupiah.
Kapolres Prabumulih, AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH menjelaskan, aksi perampokan yang semula dilaporkan oleh korban Arief, hanyalah rekayasa dan tidak benar. Korban yang kini berstatus tersangka, nekat melakukan hal itu lantaran dirinya terlilit hutang sebesar Rp1,5 miliar, sehingga mencari alasan dengan cara seolah-olah menjadi korban perampokan.
"Arief menjadi korban perampokan oleh dirinya sendiri, semuanya hanyalah rekayasa. Modusnya, pelaku mengambil uang sebesar Rp 501 juta, lalu uang itu distor ke Bank Sumsel Rp 200 juta. Kemudian pada pukul 12.00 WIB pelaku mengambil lagi uang yang distornya tadi di Bank Sumsel lain sebesar Rp 150 juta. Jadi seolah-olah pelaku telah mengambil uang Rp700 juta untuk dibayarkan ke salah satu orang tempatnya berhutang," jelas Kapolres, dalam konferensi pers, Rabu (1/8/2018).
Setelah menarik uang tersebut, pelaku kemudian pergi menuju ke arah Jalan Lingkar. Di sanalah pelaku menembak paha sebelah kirinya sendiri, serta menjerat lehernya dengan seutas tali dan memukul kepalanya hingga memar. Sselanjutnya pelaku melaporkan kejadian itu seolah olah dianaya oleh para perampok.
"Dari rangkaian cerita tersebut, saat dilidik timbul berapa kejanggalan-kejangalan yang dilakukan Arief, dan benar saja ternyata Arief tidaklah dirampok. Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 242 KUHP Junto (JO) 220 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. Karena tersangka sudah disumpah dan memberikan keterangan palsu," tegasnya.
Sementara itu, Pelaku Arief mengaku sengaja Merekayasa kronologi tindak pidana kepada pihak kepolisian agar dianggap sebagai korban pembegalan. Menurutnya, Ia bermaksud ingin menguasai uang tersebut hanya untuk melunasi hutang hutangnya.
"Saya banyak hutang, lebih dari 1.5 M dan bukanya pada satu orang saja. Saya pusing dan bingung, sehingga muncullah ide untuk membuat rekayasa seolah-olah saya dirampok," Sesalnya. (Pz/Bio)