PRABUMULIH, Rubrik Terkini.com - Tertangkapnya Nanda Anafi menambah daftar panjang kasus penyalahgunaan narkoba di kota Prabumulih. Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan 2 paket narkotika golongan I jenis sabu berikut seperangkat alat hisapnya.
Tersangka yang merupakan warga Belakang perum villa Cambai, Kelurahan Cambai ini, ditangkap saat tengah berada diwilayah Jalan Bukit Lebar Kaca Piring, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (14/8) sekitar pukul 04.30 WIB.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutautuk, SIK., MH melalui Kasat Shabara AKP Toni Arman, SH membenarkan penangkapan terhadap Nanda Anafi. Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut petugas Reserse Narkoba Polres Prabumulih.
"Dari tersangka, petugas kita mengamankan barang bukti 2 Paket sedang sabu seberat 2.53 gram, bong dari botol air mineral berikut pirex 2 pipet dan 1 buah jarum kecil, serta sepeda motor jupiter z warna biru milik tersangka. Usai penangkapan tersangka berikut barang bukti kita serahkan ke petugas piket Satres Narkoba," Ungkap AKP Toni Arman.
Dikatakan AKP Toni, penangkapan bermula saat Timsus Tantura melakukan giat patroli di wilayah Jalan Bukit Lebar Kaca piring. Di lokasi tersebut, petugas melihat seorang pria yang memperlihatkan gerak gerik yang mencurigakan. Diduga dibawah pengaruh sabu tersangka mulai ketakutan saat didekati petugas.
"Dari intogarsi yang dilakukan, tersangka akhirnya mengakui bahwa dirinya baru selesai menkonsumsi sabu dan masih menyimpan beberapa barang bukti lain di jalan kemuning, tepatnya dibelakang prumnas vila cambai jaya," Kata Toni.
Ditambahkan Toni, Dari keterangan itu, petugas menggiring tersangka menuju lokasi tempat narkoba yang disembunyikan. Disaksikan Likon Setiawan ketua RT setempat, petugas langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan barang bukti atas keterlibatan tersangka.
"Kita temukan 2 paket sedang sabu dalam ember yang ditanam dalam tanah di lokasi Rumah Makan Ambo. Kemudian petugas juga mendapati seperangkat alat hisap sabu yang sengaja disimpan tersangka di gudang sebelah wc rumah makan. Akibat perbuatanya itu tersangka harus mendekam ditahanan sementara Polres Prabumulih," Tandasnya. (Han/Bio).