PRABUMULIH, RubrikTerkini.com -- Aksi yang dilakukan tiga kawanan begal di wilayah jalan Raya Sungai Medang, Kecamatan Cambai beberapa waktu lalu memang terbilang nekat. Pasalnya, hanya dengan menggunakan pistol mainan, Ketiganya berhasil mengambil paksa motor korbanya.
Hal ini diketahui, setelah dua dari tiga pelaku berhasil diringkus Timsus Gurita Polres Prabumulih dan Polsek Cambai. Kedua pelaku masing masing Bobi muhamad sulaiman warga jalan Arimbi, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Barat dan Yandi Setiawan warga Taman Baka, Kecamatan Prabumulih Utara. Sementara itu, pelaku lain berinisial YNS masih berstatus DPO
Dihadapan pihak penyidik, pelaku mengunakan pistol mainan anak anak hanya untuk memuluskan niatnya dalam aksi perampokan tersebut. Kepada petugas, para pelaku juga mengaku telah menjual motor hasil rampasan seharga 3 juta rupiah ke Wahyu Ariansayah.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH melalui Kapolsek Cambai Iptu Faizal Kamil SH mengatakan, dua pelaku ditangkap akibat melakukan tindak pidana curas terhadap korban Tema Binti Sanu (46) warga Jalan Sungai Medang, Kecamatan Cambai.
"Kejadian itu menimpa korban pada Kamis (09/8/2018) sekitar pukul 15.00 WIB. Tanpa bisa melawan korban hanya bisa pasrah karena takut tertembak. Akibat kejadian itu korban kehilangan motor honda beat Warna Pink magenta hitam," Ujar Iptu Faizal Kamil.
Berdasarkan uraian kejadian, Saat itu korban dibonceng temanya Sulani mengendarai sepeda motor. Mereka baru pulang dari pasar hendak menuju ke Sungai Medang. Ketika melintas di Jalan sungai medang tepatnya di dekat kandang ayam Eko. Tiba tiba dari arah belakang, datang 3 Pelaku yang berboncengan memepet motor korban.
Saat itulah salah satu pelaku menodongkan senjata api mainan ke arah korban. Dibawah ancaman, kedua korban yang ketakutan langsung terjatuh dari motornya. Melihat keadaan itu pelaku langsung mengambil motor korban sambil terus menodongkan senjata mainannya.
"Korban yang tidak memahami senjata pelaku mulai ketakutan, Saat mereka terjatuh para pelaku langsung membawa lari motor korban," Jelas Kapolsek.
Iptu Faizal melanjutkan, usai melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pada hari Rabu (12/9), pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka penadah di wilayah Kabupaten Muara enim.
"Bersama kedua tersangka, petugas kita langsung menuju kediaman Wahyu Ariansyah (21) di Dusun II Desa Segayam, Kabupaten Muara Enim. Tanpa ada perlawanan Wahyu kemudian berhasil kita amankan," Jelasnya.
Dikatakan Faizal, Dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 pucuk senpi mainan anak, sebilah senjata tajam jenis badik serta pakaian yang dipakai tersangka saat menjalankan aksinya. Sementara keberadaan motor hasil curian masih ditelusuri.
"Ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah masih ada tersangka lain yang terlibat. Akibat perbuatan itu kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, sedangkan satu tersangka penadah akan dikenai pasal 480," Tandasnya (Han/Bio)