LAHAT, RubrikTerkini.com - Malang dialami salah seorang pelajar SMP sebut saja Bunga (14), warga Desa Pengaringan, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat. Kehormatannya yang selalu dia jaga untuk suaminya kelak terpaksa terenggut oleh Jhoni Saktiawan (37), warga Desa Pajar Bulan, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat.
Peristiwa naas menimpa korban ini terjadi, Selasa (18/09/18), ketika tersangka mengajak Bunga bersama ketiga temannya yakni Dimas Mardian, Reynaldi Saputra dan Rendi Alamsyah untuk jalan-jalan ke Kecamatan Tanjung Sakti Pumi dengan menggunakan mobil Avanza milik tersangka.
Didalam perjalanan, pelaku yang berprofesi sebagai petani itu menyuruh ketiga teman laki-laki korban untuk turun di tengah jalan, namun korban diminta pelaku untuk tetap berada dalam mobil. Setelah menurunkan ketiga rekannya itu pelaku pun langsung tancap gas dan membawa pergi korban.
Namun setibanya di tengah perkebunan sawit milik warga setempat, pelaku memberhentikan laju mobilnya. Pada saat itulah pelaku langsung melancarkan aksinya dengan dipaksa menuruti nafsu bejat pelaku. Karena takut akan ancaman pelaku, terlebih lagi sepinya situasi kebun sawit itu. Akhirnya korban pun terenggut kehormatannya.
Sementara itu, terbongkarnya aksi bejat pelaku setelah ketiga teman pelaku yang dituruninya dalam perjalanan tadi melaporkan pelaku ke kantor polisi.
Laporan itu dilakukan ketiga teman pelaku itu lantaran kekhawatiran korban bersama pelaku yang tak jelas kemana membawa pergi korban.
Dari laporan itulah polisi langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Dan akhirnya pelaku berhasil diringkus setelah korban mengaku jika dirinya telah dinodai pelaku.
Menurut Kapolres Lahat, AKBP Roby Karya SIK melalui Kasat Reskrim AKP Satria Dwi Darma SIK membenarkan atas kejadian tersebut. Setelah dilakukan pencarian, dan ditemukan oleh anggota Polsek Tanjung Sakti korban dan tersangka langsung digiring ke Polres Lahat untuk diperiksa sesuai hukum berlaku.
"Tersangka dan sejumlah barang bukti telah kita amankan. Selanjutnya kita lakukan tindakan pemeriksaan saksi saksi dan tersangka. Bahkan pelaku bisa dijerat pasal 81 ayat (1) (2) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan." Ungkap Kapolres. (Ey)