LAHAT, RubrikTerkini.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Lahat di datangi puluhan pekerja PT. Sawit Mas Sejahtera (SMS) yang bergerak di perkebunan kelapa sawit di daerah Kecamatan Kikim Area, Lahat, Rabu (12/09/18) .
Kedatangan perwakilan pekerja itu guna mengadukan nasibnya lantaran pihak PT. SMS telah mendzolimi atau sewenang - wenang telah memberhentikan ratusan pekerja secara sepihak.
Ketua Umum Gabungan Serikat Buruh Indonesia ( GBSI) DPC Lahat, Fauzi Azwar, mengungkapkan, alasan pihak perusahaan memberhentikan ratusan pekerja karena sudah tua dan tidak produktif lagi.
Padahal para pekerja itu jelasnya, sudah mulai bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL) sebagai penjawat rumput dan pemeliharaan pada tahun 2014 lalu. Namun kemudian lanjut dia, setelah kelapa sawit yang ditanam sudah besar pihak perusahaan memecatnya.
"Bukan hanya itu, pihak perusahaan juga tidak mengeluarkan pesangon atau pun BPJS. Padahal uang BPJS dipungut setiap bulannya dari para pekerja yang diberhentikan. Anehnya kartu BPJS tidak diberikan kepada pekerja" Ungkapnya.
Dan parahnya lagi lanjut dia, para pekerja tersebut sebelum diberhentikan diminta oleh pihak perusahaan untuk menanda tangani kontrak PKWT perjanjian kerja waktu (PKWT). Setelah kontrak tenaga kerja ditanda tangani lantas pihak perusahaan langsung memberhentikan dengan alasan kontrak kerja sudah habis.
"Itukan aneh, masak kontrak kerja baru diberikan setelah enam bulan kerja dari awal tahun sampai bulan Juni 2018. Seharusnya kontrak kerja ditanda tangani sebelum para pekerja dimulai. Jadi kami meminta kepada pihak perusahaan selain menuntut pemberhentian sepihak, kami juga meminta dikeluarkannnya kartu BPJS yang dipungut pembayaraannya dengan cara memotong gaji para pekerja, kontrak kerja yang tidak sesuai" Tegasnya.
Terkait persoalan ini pihak Disnaker berjanji akan segera mengakomòdir keluhan para pekerja. Namun sebelum itu pihak Disnakertrans meminta kepada pihak yang mewakili para pekerja untuk membuat laporan sebagai salah satu syarat pemanggilan pihak perusahaan.
"Kami siap memediasi persoalan ini, tapi sebelumnya buat dulu laporan agar kita dapat segera melakukan pemanggilan pihak perusahaan, guna meminta penjelasan dari pihak perusahaan." Jelas Aris Toteles SH MH Kabid Hubungan Indrustrial dan Jamsostek Disnakertrans, Lahat.
Mengenai masalah kontrak Disnakertrans Mencatat,kami melakukan pembinaan tapi kami tidak bisa membatalkan kontrak. Kami melakukan prosedur , untuk masalah kekuatan hukum kontrak dari kedua belah pihak , jelasnya . Kontrak di analisa dan bila tak sesuai aturan kami membatalkan tambah Aris .
Sementara itu terkait persoalan belum diterimanya kartu BPJS dari pihak perusahaan untuk para pekerja maka langkah yang akan diambil ditegaskan Aiwa Marlina,SKMM Kasi Pengupahan dan Jamsos juga berjanji akan segera meminta klarifikasi kepada pihak perusahaan, apakah benar kartu BPJS belum diberikan kepada para pekerja.
" Jika belum maka akan ada sanksi pidana namun itu semua diserahkan kepada pekerja apakah akan melanjutkan persoalan itu ke jalur hukum ataukah tidak. Karena kita hanya memfasilitasinya saja." Jelas Aiwa. (Ey)