PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI.COM- Team Pemberantasan BNNK Prabumulih mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diperumahan Krakatau Claster di jalan Krakatau Kelurahan. Gunung lbul sedang ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu,Jumat 26 /10/2018
Setelah mendapatkan informasi tersebut team pemberantasan langsung melakukan pengintaian terhadap rumah yang dicurigai terletak di jalan Krakatau Kelurahan. Gunung lbul.
Setelah dilakukan pengintaian sekitar jam 17.00 Wib datanglah sebuah mobil Toyota Yaris warna merah dengan plat BG 1345 Cl memasuki garasi rumah tersebut yang dikemudian keluarlah dua orang taki-laki dari mobil tersebut dan kedua laki-laki tersebut langsung masuk kedalam rumah yang kemudian seorang Iakilaki langsung keluar rumah menggunakan sepeda motor pergi dari rumah tersebut yang kemudian keluar lagi seorang laki-laki meninggalkan rumah tersebut, tanpa membuang waktu lama team pemberantasan langsung melakukan penggerebakan atau upaya penangkapan terhadap laki-laki yang keluar terakhir.
Setelah berhasil diamankan, ternyata Laki-Laki tersebut mengaku bernama Amri Bin M. Apri (Alm) yang seIanjutnya team pemberantasan langsung memanggil aparat pemerintah setempat/ RW setempat sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan didalam rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku didapatlah barang bukti yang diduga narkotika sabu-sabu didalam kamar tidur sebanyak 1 (satu) paket besar Narkotika dengan berat Brutto 77,17 (tujuh tujuh tujuh koma tujuh betas) gram didalam kotak kacamata
warna hitam merk Eyewear dibawah bantal den 1 (satu) bungkus sedang plastik kilp bening yang berisikan 9 (sembitan) paket siap edar dengan total berat brutto 5,21 (lima koma dua puluh satu) gram diatas tempat tidur/ Springbed dan 1 (satu) perangkat alat hisap/ bong diatas Iantai kamar tidur tersebut yang menurut pengakuan dari tersangka bahwa seorang laki-laki yang keluar rumah menggunakan sepeda motor tadi merupakan pemilik rumah dan narkotika yang ditemukan adalah milik sdr Is Als Eg (DPO) . Yang selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa kekantor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang dsita dari tersangka berupa 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Brutto 77,17 (tujuh puluh tujuh koma tujuh belas) gram didalam kotak kacamata warna hitam merk Eyewear yang apabila diuangkan sekitar Rp. 80.000.000,(delapan puluh juta rupiah)
1 (satu) bungkus sedang plastik kilp bening yang berisikan 9 (sembilan) paket slap edar dengan total berat brutto 5,21 (lima koma dua puluh satu) gram diatas tempat tidur/ Springbed yang apabila diuangkan sekitar Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah)
1 (satu) perangkat alat hisap/ bong ,1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hijau beserta Sim
card 1 (satu) buah dompet warna cokelat merk Eiger ,1 (satu) buah SIM A an. AMRI 1 (satu) buah KTP an. Amri
1 (satu) buah ATM Bank Mandiri warna Gold Uang sebanyak Rp. 324.000,(tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah) 1 (satu) lembar uang dolar Amerika pecahan 1$ 2 (dua) lembar uanga Malaysia pecahan 1 RM
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara clan paling lama 14 tahun.
Kepala BNNK Prabumulih Ibnu Muazkir “Mengungkapkan Dari hasil ungkap kasus ini BNN kota Prabumulih sudah menyelamatkan anak bangsa/ masyarakat dari penyalah gunaan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 100 orang.(han/B1)