LightBlog

16/10/18

Diduga Galian C Tidak Memiliki Izin, Polres Lahat Panggil LSM LMPN Lahat

Lahat, RubrikTerkini.com - LSM Lingkar Merah Putih Nasional (LMPN) mendatangi POLRES Lahat, untuk memberikan klarifikasi kepada Penyidik Unit II Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat IPDA Irsan, SE. (KBO Reskrim) BRIPKA Andricko Kurnia, di ruang II unit Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat.

Dafri, Ketua LSM (LMPN) saat di temui awak media senin, (15/10/18 )di Kantor Polres Lahat terkait surat pemanggilan dirinya Nomor : B/324/X/2018/Reskrim mengatakan, kami memenuhi panggilan penyidik Polres Lahat dalam perihal laporan LSM (LMPN) terkait Galian Golongan (C) di Desa Kuba Kecamatan Pulau Pinang.

"Kami menduga lokasi tersebut tidak memiliki izin sesuai data yang kami kantongi, dan kami berharap kepada pihak POLRES Lahat untuk lebih serius menanggapi proses hukum kasus yang telah kami laporkan tersebut." tegasnya. ke awak media senin, 15/10/18 sembari meninggalkan kantor Polres.

AKP, Satria Dwi Darma, S.I.K (KASAT RESKRIM) Polres Lahat saat di konfirmasi awak media senin, 15/10/18. melalui via (Whats App) terkait pemanggilan LSM (LMPN) membenarkan, pemanggilan tersebut untuk memberikan keterangan klarifikasi perihal laporan yang kami terima sebelumnya, untuk itu lah pemanggilan tersebut.

" Ya kita panggil dan kita introgasi, jelasnya. tambahnya, kita turun langsung untuk mengecek lokasi tambang galian golongan (C) tersebut, pungkasnya. (Ey)
Adbox