Lahat, RubrikTerkini.com - Kekecewaan masyarakat khususnya pelamar CPNS tahun 2018 akibat kartu E-KTP yang dimiliki tidak sinkron dengan nomor KK (Kartu Keluarga) atau tidak terdaftar kian bertambah. Pasalnya, nomor dan petunjuk gangguan server yang diberikan pihak Dukcapil yakni 1500537 dan 08118005373 tidak dapat dihubungi sehingga masyarakat mendesak Pemkab Lahat segera turun tangan mengatasi permasalahan yang ada.
Rahmah (32) warga desa Merapi barat mengatakan kepada wartawan Selasa(02/10/2018) sebelumnya telah melaporkan kepada pihak Dukcapil Lahat terkait tidak terdaftarnya nomor E-KTP yang dimiliki sehingga setiap kali melakukan registrasi diSSCN selalu ditolak. Namun, pihak Dikcapil hanya memberikan selebaran kertas kecil dan tertera nomor yang wajib dihubungi untuk mengatasi permasalahan yang terjadi.
"Namun ternyata setelah dihubungi 2x24 jam nomor dimaksud tidak juga tersambung sehingga selalu gagal akibat nomor E-KTP yang tidak terdaftar. Kami rasa jangankan masyarakat, pihak Dukcapil pun tidak dapat menghubungi nomor 1500537 atau 08118005373," ujarnya.
Senada Sahrul (34) warga kecamatan Tanjung Sakti Lahat menuturkan, jika tahun ini gagal ikut tes CPNS akibat nomor E-KTP yang tidak terdaftat maka pihak Dukcapil harus bertanggung jawab karena tahun depan belum tentu ada perekrutan pegawai. Untuk itu, sangat mengharapkan agar pihak Dukcapil menanggapi serius permasalahan ini agar cepat terselesaikan sebelum jadwal pendaftaran diSSCN ditutup
"Kesal nian aku, la jauh-jauh cuma diberi kertas kecil untuk segera menghubungi no , pas ditelpon tidak pernah tersambung bahkan diWA juga tidak ada balasan. Seperti nak main-main bar gaweni padahal penting," imbuhnya.
Sementara itu, Alf (36) salah satu petugas pembuat jasa E-KTP swasta mengungkapkan, saat ini adalah momen musiman bagi masyarakat yang membuat KTP sehingga banyaknya warga yang melakukan perekaman mengakibatkan petugas kewalahan jadi ada kemungkinan server ditutup sementara agar dapat mengurangi jumlah masyarakat yang membuat KTP.
"Aku bae stop dulu membantu warga membuat E-KTP daripada dibuatkan namun tidak terdaftar. Jika perekrutan CPNS selesai mungkin server baru dibuka dan keluhan masyarakat bisa diatasi," jelasnya sambil tertawa.
Sementara Kepala Dukcapil Jhon Tito melalui Kabid kependudukan Tabrani mengungkapkan, jika sudah melakukan perekaman dan pencatatkan E-KTP maka tidak ada kendala lagi bagi masyarakat. Namun terkait nomor E-KTP yang tidak terdaftar mungkin jaringan keKemendagri tidak terkoneksi. "Kami tugasnya melayani perekaman dan jika selesai maka langsung diPrint, jadi masyarakat tinggal hubungi saja nomor yang kami berikan," katanya .(Ey)