PRABUMULIH, RubrikTerkini.com - Keterlibatan Gunadi Bin Behusan (58) dalam aksi penodongan berhasil diungkap tim Opsnal Polsek Prabumulih barat. Modus kejahatan pelaku terbongkar setelah petugas kepolisian mendalami keterangan saksi saksi dan melakukan Pra rekonstruksi di tempat kejadian perkara.
Sebelumnya, Pelaku yang mengaku warga Nibungan, jalan Gunung Kemala, Kelurahan Anak Petai ini, ditangkap atas laporan korban AJ (29) yang sedaerah dengan pelaku lantaran curiga pelaku adalah dalang penodongan terhadap dirinya. Itulah awal mula penangkapan terhadap tersangka. Dari penggerbekan, petugas mendapati puluhan amunisi aktif namun belum menemukan Senpira pada pelaku.
Setelah digelandang ke mapolsek Barat dan diintrerogasi, Pelaku tetap tidak mengakui perbuatanya. Hingga akhirnya, pelaku tidak dapat beralibi lagi setelah petugas menghadirkan saksi saksi yang pernah menjadi korban kejahatannya.
Dari pemeriksaan lanjutan, Pelaku menunjukkan tempat dimana Ia membuang beberapa alat Bukti pendukung aksinya. Tanpa menunggu, Petugas langsung menuju tempat yang yang dikatakan pelaku dan berhasil menemukan Senjata Api 6 Peluru, Penutup Muka, dan Helm yang digunakan pelaku. Selanjutnya pelaku dan alat bukti digiring kembali ke tahanan sementara polsek Prabumulih Barat.
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH, Melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi SE menerangkan, Pelaku awalnya ditangkap lantaran memiliki, menyimpan dan menguasai Amunisi tanpa Izin dari pihak kepolisian.
"Semula kita menagkap pelaku atas dasar UUD darurat no.12 thn.1951 ayat 1 dan 2 tentang Kepemilikan Peluru Aktif dan Senjata tajam," ungkap AKP Mursal Mahdi, Minggu (14/10).
Dikatakan Kapolsek, Usai melakukan penelusuran lebih dalam dan mengumpulkan keterangan saksi. Gunadi dinyatakan sebagai tersangka kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan.
"Adapun hasil olah di TKP Kita menemukan barang bukti yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Atas perbuatanya itu, pelaku juga akan dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," ujarnya.
Sementara itu, korban AJ dalam kesaksianya mengatakan, kejadian ini bermula saat dirinya ingin menutup kios bensin didepan rumahnya, tiba tiba pelaku datang menodongkan senjata dan memaksanya untuk menyerahkan uang hasil dagangan.
"Pelaku sempat menembakkan pistolnya namun tidak meledak kemudian pelaku juga memukul kepala saya dengan gagang pistol. Melihat kejadian itu, Istri saya keluar dan ikut merangkul pelaku. Sempat mencekik leher istri saya, namun seketika itu saya pukul pelaku ke arah tangan dengan batu bata sebanyak dua kali. Sudah itu pelaku melarikan diri," tandasnya.(han/Bio)