Prabumulih, RubrikTerkini - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih Menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019. Penyerahan APK secara simbolis di Kantor KPU Prabumulih Bertempat di Jalan A. Yani No. 09 kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Sumatera Selatan, Jum'at (23/11/2018).
Pemberian alat peraga kampanye pada peserta Pemilu 2019 merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU berkewajiban menyediakan alat peraga kampanye untuk peserta pemilu, berupa baliho dan spanduk.
Ketua KPU Kota Prabumulih M Tahyul melalui Sekertaris KPU, Dinerson SH,MH mengatakan bahwa, Setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta pemilu mendapatkan 10 lembar baliho dan 16 spanduk APK dan pemasangan APK tidak boleh di sepanjang median jalan Jendral Sudirman.
"Titik titik pemasangan sebagai contoh di jalan angkatan 45 di pinggir - pinggir jalan dan tidak boleh di tiang listrik maupun pohon pohon," ujarnya.
Lanjutnya, untuk pemasangan APK tersebut, masa berlaku pemasangan APK dimulai Sekarang sampai dengan H - 3 Pemilu.
"Kerusakan pada APK baliho ataupun spanduk merupakan tanggung jawab peserta pemilu," tegasnya.(han)