LightBlog

11/12/18

GRPK Lahat Orasi Aksi Damai di Jalinsum Lahat - Muaraenim

Lahat Rubrik Terkini.com- Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) dengan koordinator aksi Saryono dan koordinator lapangan Erlansyah melakukan aksi penyetopan truk batubara yang beroperasi pada siang hari.Aksi GRPK yang beranggotakan 30 orang ini terkait telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur tentang larangan angkutan batubara melalui jalan umum negara.

Senin(10/12/ 2018)  Jam 16.00 s.d 17.30 Wib ,di depan RM Sumber Jaya, Jalinsum Lahat - Muaraenim, Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat Sumsel .

Aksi GRPK yang turun langsung ke jalan menyetop mobil  Batubara ini dihadiri Suhirdin (Asisten II Pemkab Lahat), Deswan Irsyad (Kadin Dishub Lahat), Surya Desman (Kaban Kesbangpol Lahat), Kompol Jossy Andrianto (Kabagops Kapolres Lahat), Kapt Inf Subianto (Danramil Merapi). 

Ketua  GRPK Lahat Saryono  sebelum aksi mengambil briefing ke anggotanya sebelum melaksanakan orasi penyetopan mobil batu bara, agar aksi tidak anarkis dan sekedar memantau truk batubara sekaligus memberikan selebaran himbauan.

Saryono dalam orasinya mengatakan
terkait telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur tentang larangan angkutan batubara melalui jalan umum negara.
GRPK Lahat dan masyarakat Merapi Area dengan ini menyatakan sikap Mendesak Gubernur Sumatera Selatan agar komitmen dan sportif terhadap Pergub yang telah dikeluarkan. Mendesak Gubernur Sumatera Selatan agar menindaklanjuti dan menjelaskan kepada masyarakat Sumatera Selatan terkait surat toleransi yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Sumatera Selatan. Apabila surat dari Dishub yang lebih kuat secara hukum, maka kami GRPK  mendesak Gubernur Sumatera Selatan agar merevisi pergub tersebut.

Saryono mengharapkan Gubernur Sumatera Selatan bertindak adil apabila masih diperbolehkan angkutan batubara lewat jalan umum semua harus diperbolehkan jangan ada pengecualian baik itu mobil dam truk ataupun tronton, harapnya .

Ia juga menambahkan Bupati Lahat untuk mendukung dan mentaati peraturan Gubernur dan bersedia membuat pernyataan tertulis tidak memberikan izin apapun kepada angkutan batubara sebelum Jalan khusus batubara selesai tanpa pengecualian.

Terpisah  Kadin Dishub Lahat Deswan  Irsyad mengatakan Selama aksi tersebut sesuai dengan UU yang berlaku, maka aksi tersebut tidak menyalahi aturan. Mengenai 
Tuntuntan yang disampaikan GRPK Lahat akan  diteruskan Dishub Provinsi Sumsel untuk segera ditindaklanjuti, ujarnya . (Ey)
Adbox