MUARA ENIM, RT - Polsek Rambang Dangku melakukan ungkap kasus perkara tanpa hak memiliki senjata api rakitan Alvian Kayudi (38) Bin Umar Cikyan bertempat di Pondok samping kolam milik warga di Kp. IV Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, Rabu (29/04/2020) sekira Pukul 15.00 Wib.
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH, M.Si mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Desa Jemenang lalu memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syawaluddin, SH dan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa sedang terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh 4 orang di samping kolam ikan milik warga di Kp. IV Desa Jemenang.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 sekira pukul 15.00 wib Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH, M.Si memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin,SH dan anggota Reskrim untuk melakukan penangkapan.
Pada saat dilakukan penangkapan 4 orang tersebut melarikan diri dan anggota melihat salah satu tersangka tampak sedang memegang senpira kemudian dilakukan tindakan terukur dan tegas sehingga berhasil melumpuhkan salah satu tersangka Alvin Kayudi sehingga tersangka Alvin berhasil diamankan
Berikut barang bukti 1 satu pucuk senpira laras pendek yang berisi 5 butir amunisi cal 9 mm.
Setelah berhasil mengamankan salah seorang Tsk tersebut lalu langsung dilakukan penggeledahan di pondok tersebut dan berhasil mendapatkan barang bukti lain yaitu berupa 2 pucuk senpira laras panjang.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambang dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Barang bukti berhasil diamankan Polsek Rambang Dangku 2 pucuk senpira laras panjang, 1 pucuk senpira laras pendek berisi 5 butir amunisi cal 9 mm, 1 buah dompet emas yang berisi 5 butir amunisi cal 5,56 mm dan 2 butir amunisi cal 9 mm.1 gumpal sabut kelapa, 1 buah botol berisi bubuk mesiu, 3 butir timah sebagai amunisi, 23 buah klip," ucap AKP Apriansyah, SH.(KLT)
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH, M.Si mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Desa Jemenang lalu memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Syawaluddin, SH dan anggota untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa sedang terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh 4 orang di samping kolam ikan milik warga di Kp. IV Desa Jemenang.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 April 2020 sekira pukul 15.00 wib Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah, SH, M.Si memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin,SH dan anggota Reskrim untuk melakukan penangkapan.
Pada saat dilakukan penangkapan 4 orang tersebut melarikan diri dan anggota melihat salah satu tersangka tampak sedang memegang senpira kemudian dilakukan tindakan terukur dan tegas sehingga berhasil melumpuhkan salah satu tersangka Alvin Kayudi sehingga tersangka Alvin berhasil diamankan
Berikut barang bukti 1 satu pucuk senpira laras pendek yang berisi 5 butir amunisi cal 9 mm.
Setelah berhasil mengamankan salah seorang Tsk tersebut lalu langsung dilakukan penggeledahan di pondok tersebut dan berhasil mendapatkan barang bukti lain yaitu berupa 2 pucuk senpira laras panjang.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambang dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Barang bukti berhasil diamankan Polsek Rambang Dangku 2 pucuk senpira laras panjang, 1 pucuk senpira laras pendek berisi 5 butir amunisi cal 9 mm, 1 buah dompet emas yang berisi 5 butir amunisi cal 5,56 mm dan 2 butir amunisi cal 9 mm.1 gumpal sabut kelapa, 1 buah botol berisi bubuk mesiu, 3 butir timah sebagai amunisi, 23 buah klip," ucap AKP Apriansyah, SH.(KLT)