Sumber diskominfo kota prabumulih |
Unggahan bersifat penghinaan dan provokatif tersebut, langsung dilaporkan Kabag Hukum dan Perundangan-Undangan (UU), H Sanjay Yunus SH MM didampingi Kuasa Hukum Pemkot, H John Fitter S SH MM dan Kabag Humas dan Protokol, M Zahri Dessa Putra SPd kepada SPKT Polres Prabumulih.
Laporan tersebut tercantum dalam Nomor : LP/B/109/V/2020/Sumsel/RES Prabumulih pada 22 Mei 2020 terkait UU ITE, Pasal 45 Ayat 3.
Kabag Hukum dan Per-UU, H Sanjay Yunus SH MH dikonfirmasi menjelaskan, meme yang dibuat dinilai menghina dan mendiskreditkan Wako, Ir H Ridho Yahya MM seolah-olah sebagai maling dana bansos.
Padahal, kata Sanjay, apa yang dituduhkan lewat cuitan Akun FB tersebut tidak benar. “Makanya, untuk mengklarifikasi sekaligus meluruskan meme tersebut tidaklah benar. Karena, hal itu masuk perbuatan melawan hukum khususnya pidana. Selayaknya, dilaporkan ke polisi (Polres Prabumulih, red),” ujar Sanjay.
Masih kata dia, dilaporkannya hal itu diharapkan untuk memberikan pelajaran dan efek jera terkait posting atau status tidak benar.
“Yang jelas, sudah kita laporkan ke aparat berwajib. Harapannya, diproses sesuai dengan hukum berlaku. Ke depan, tidak ada lagi postingan negatif dan tidak benar,” terangnya.
Sanjay mengimbau, agar warganet agar lebih bijak medsos, supaya tidak terjerat hukum sia-sia. “Semoga, ini dijadikan pelajaran berharga bermedsos,” sebutnya.
Demikian pula, kata H Jhon Fitter S SH MH, selaku kuasa hukum Pemkot. Sesuai aturan perundangan-undangan, kata John ujaran kebencian lewat akun medsos bisa dijerat dengan UU ITE.
“Makanya, jangan asal posting. Apalagi, ada ujaran kebencian bisa dijerat pidana. Pelaporan ini, diharapkan bisa memberikan pelajaran berharga kepada pemosting agar hati-hati,” jelasnya.
Kata dia, berharap, kalau pelaporan tersebut segera ditindaklanjuti penyidik. Sehingga, bisa diungkap siapa dibalik postingan mendeskreditkan Wako tersebut.
“Semoga cepat terungkap, siapa pelaku penghinaan pemostingan terhadap Wako,” ucapnya.
Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman SH MH membenarkan hal itu. “Betul sudah dilaporkan, lagi kita proses lebih lanjut,” tambahnya.
Bebernya, terkait hal itu dikenakan UU ITE Pasal 45 Ayat 3. “Ancamannya, maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Sumber 03)