Prabumulih ,RT - Persiapan pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar ( PSBB ) telah 95 persen dan Insya Allah pada tanggal 26 Mei mendatang akan selesai 100 persen, Minggu (25/5).
diberlakukanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota Prabumulih telah menyiapkan 17 pos pemeriksaan checkpoint disejumlah titikstrategis pintu masuk perbatasan.
17 pos tersebut masing masing berlokasi di Tugu Air Mancur, Tugu Djogya, Tugu Tani, Tugu Nanas, Gunung Kemala, Payu Putat, Sungai Medang, Muara Sungai, Karang Jaya, Simpang lima Talang Jimar, Karya Mulya, Patung Kuda, Prabujaya, Bawah Kemang, Talang Batu, Sinar Rambag dan Pos Pasar Prabumulih.
Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum, Drs. Mulyadi Musa, M.Si mengatakan, 17 pos penyekat perbatasan telah selesai dipasang termasuk beberapa sarana dan prasarana pendukung utamanya.
Mulyadi menuturkan, pelaksanaan PSBB akan mulai efektif pada tanggal 27 Mei mendatang. Menurutnya 4 hari pertama masih bersifat sosialisasi, setelah memasuki hari ke 5 sampai hari ke 14 diterapkan sanksi.
"Masa pelaksanaan PSBB 14 hari, 4 harinya masih bersifat sosialisasi, dan 10 hari baru sanksi diberlakukan. Jika ada pengendara yang melanggar akan diberikan sanksi berupa membersihkan fasilitas umum, denda Rp 50.000 s/d 250.000, dan dikarantina selama 1 hari," tegasnya.
Mulyadi menyebut, pos pemeriksaan akan beroperasi selama 24 jam dengan 3 shift. Setiap pos akan diisi 40 personel gabungan, 20 diantaranya anggota Polri, sisanya dari Pol PP, Dishub, TNI, Dinkes, dan petugas lainnya.
Lanjutnya, kendaraan yang mau melintasi jalur kota akan diarahkan ke jalan lingkar, sedangkan yang ingin masuk ke pusat kota Prabumulih akan diperiksa sesuai prosedur ketetapan PSBB Kota Prabumulih.
"Setiap kendaraan yang melintas akan diarahkan ke Jalan Lingkar. Sedangkan yang masuk jalur tengah jalan Jenderal Sudirman maka penumpangnya akan diperiksa identitas, tujuan, sekaligus di cek suhu tubuh dan kendaraan mereka akan disemprot cairan disinfektan," ungkapnya.
Mulyadi menambahkan, para pekerja dari luar kota bisa masuk beraktivitas seperti biasa saat PSBB Prabumulih diberlakukan, dengan catatan mereka harus memiliki surat keterangan dari instasi terkait.
"Bagi warga luar daerah yang bekerja di Prabumulih agar menyiapkan surat tugas dari instansi masing masing, surat keterangan sehat serta kartu indentitas," pungkasnya. ( Al 77)