Prabumulih, RT | Walikota Prabumulih Ir.Ridho Yahya, MM, Wakil walikota Prabumulih Andriansyah Fikri, SH Menghadiri Rapat Paripurna ke XIII Masa Persidangan ke I DPRD Kota Prabumulih (17/2/ 2021),tentang :
1. Penyampaian Jawaban Walikota Prabumulih terhadap Pemandangan Umum Anggota Dewan atas Nama Fraksi - Fraksi terhadap Pembahasan 5 ( Lima ) Rancangan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Tahun 2021, yang terdiri dari :
a. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa.
b. Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
c. Raperda tentang Pengarustamaan Gender.
d. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kota Prabumulih.
e. Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
2. Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membahas 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Kota Prabumulih Tahun 2021. di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih.
Turut Hadir, Ketua DPRD Kota Prabumulih, Asisten I dan Asisten III Pemerintah Kota Prabumulih, Anggota DPRD Kota Prabumulih, Serta Kepala OPD di Ruang Lingkup Pemerintah Kota Prabumulih.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar