LAHAT | Sebanyak 51 pelanggan PDAM Tirta Lematang tertunggak pembayaran dan 6 pelanggan dieksekusi putus sambungan Sanksi tegas dengan pencabutan meteran untuk pelanggan yang menunggak, itu dilakukan guna meminimalisir kerugian dalam pengelolaan air bersih. Dan tidak menutup kemungkinan pemutusan sambungan akan terus dilakukan jika pelanggan yang tertunggak tidak melakukan pembayaran.
Adapun daerah yang mengalami masalah pembayaran itu adalah wilayah Kelurahan Bandar Jaya dan Desa Selawi, Kecamatan Lahat.
Pelanggan yang dieksekusi itu mulai dari tunggakan 3 bulan, bahkan ada yang sampai 35 bulan. Setelah sebelumnya, pihak PDAM Tirta Lematang sudah melakukan peringatan dalam bentuk lisan maupun pesan singkat SMS pemberitahuan ke nomor handphone pelanggan yang terdaftar di data PDAM Tirta Lematang.
Anda Wijaya SKom, Selasa (24/08/2021) mengatakan, saat ini kesadaran masyarakat untuk membayar tagihan masih tergolong rendah, di sisi lain pihaknya dalam pendistribusian air di wilayah tersebut jarang ada masalah dan air terus mengalir.
Dirinya menambahkan, untuk biaya operasional perbulan PDAM Tirta Lematang mengeluarkan biaya sebesar Rp 800 juta mulai dari pemakaian listrik, perbaikan perbaikan dan biaya pegawai PDAM.
Itulah sebabnya kami rugi jika pelanggan menunggak, dana kas ditalangi lama lama habis,”tambahnya.
Terakhir ia mengingatkan kepada pelanggan yang menunggak segera membayar tagihan guna menghindari eksekusi pencabutan meteran dari petugas lapangan. (Lex)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar