LAHAT, | Pertamina selaku operator yang menyediakan gas elpiji bersubsidi 3 kg seharusnya segera menindak tegas agen LPG PSO (Public Service Obligation) atau bersubsidi yang bertindak curang menyebabkan harga eceran tertinggi (HET) tidak terealisasi dan kelangkaan bahan bakar gas di masyarakat.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe'i, ST. SH, mengatakan aturan dalam Pertamina cukup jelas, apabila Agen elpiji 3 Kg yang merupakan jaringan distribusi Pertamina dalam pelaksanaan kegiatan pemasaran LPG bersubsidi (elpiji 3 Kg) diketahui bertindak curang maka seharusnya segera dijatuhkan sanksi tegas.
"Kalau menyimpang dari apa yang sudah diperjanjikan di dalam kontrak, mulai pangkalan menjual elpiji 3 kg subsidi melebihi HET yang ditentukan pemerintah serta melakukan penjualan ke pengecer harus ditindak, jangan berlarut-larut", kata Sanderson kepada wartawan, Senin, (30/08/21).
Di sisi lain, Pertamina tidak menjalankan amanah Transparansi publik merujuk Undang-undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dimana dalam jawaban surat teregister pada Permohonan Informasi Publik PT. Pertamina (Persero) No.0001/05-21/PI/E-Mail/PTM/S0 tanggal 27 Mei 2021, menyatakan bahwa
"Hubungan usaha dalam Penyaluran LPG 3 Kg yang dimiliki oleh Pertamina hanya kepada Agen". Hal ini menguatkan dugaan Pertamina ingin lepas tanggung jawab, masyarakat tidak bisa mengakses dimana pangkalan resmi, jelas Sanderson.
Selain itu, Pertamina lemah dalam melakukan kerjasama dengan berbagai instansi untuk melakukan pengawasan secara bersama-sama sehingga pasokan lancar dari pangkalan ke konsumen agar sesuai dengan peruntukannya yaitu rumah tangga pra sejahtera dan usaha mikro.
Ketidak tegaskan lainnya, Pertamina seolah tutup mata dengan Agen yang melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan tidak dibarengi dengan pengurangan alokasi kuota, terkesan lip servis semata namun fakta di lapangan hanya ganti nama dan pindah lokasi saja pangkalan tersebut. Seharusnya bagi Agen ditemukan Pangkalan nakal, alokasinya dipindahkan ke Agen yang berkinerja baik, terang Sanderson.
Dari temuan YLKI Lahat beberapa waktu lalu terhadap banyak pangkalan elpiji yang diduga fiktif, dengan lambannya pemberian sanksi diduga ada peran keterlibatan oknum PT. Pertamina yang menghalang-halangi upaya transparansi keberadaan pangkalan milik agen nakal.
Berdasarkan pengaduan YLKI Lahat sejak Juni 2020 atas carut-marutnya pengelolaan distribusi elpiji subsidi di Kabupaten Lahat, Tim Internal PT. Pertamina bersama YLKI Lahat melakukan kunjungan lapangan menelusuri terhadap data Agen dan Pangkalan LPG PSO pada April 2021 dan sanksi diberikan pada bulan Juli 2021 dengan terbitnya Surat Peringatan dia (SP II) dan pengembalian kerugian negara oleh agen nakal yang nota bene Ketua dan Sekretaris Hiswana Migas Lahat.
Sebelumnya sejumlah warga di Kabupaten Lahat, mengeluhkan kelangkaan elpiji subsidi 3 kg di tingkat pangkalan. Ironisya YLKI Lahat menemukan mobil truk tanpa identitas resmi PT. Pertamina diduga mengangkut gas elpiji subsidi dimana dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 pasal 53 yang berbunyi "setiap orang yang melakukan usaha pengangkutan, penyimpanan dan niaga wajib memiliki izin dari pemerintah", ini harus ditindak tegas agar ada efek jera, tegas, Sanderson.
Sementara General Manager Marketing Operation Region (MOR) II Sumatera Bagian Selatan (SUMBAGSEL) Asep Wicaksono Hadi, saat ingin diminta tanggapannya awak media terkait temuan YLKI Lahat, namun nomor WA nya telah diblokir.
Pertamina 135 saat dilaporkan dilengkapi alat bukti temuan tersebut, mendapat jawaban "Mengenai hal tersebut kami bantu koordinasikan terlebih dahulu. Mohon berkenan menunggu," (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar