JAKARTA, | Upaya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mempertahankan cadangan migas nasional di tahun 2021 diperkirakan akan melampaui target. Sampai September 2021, capaian reserve replacement ratio (RRR) telah memberikan tambahan cadangan migas sebesar 521 MMBOE atau setara dengan 83,3% dari keseluruhan target tahun 2021 sebesar 625 MMBOE.
Prognosa capaian RRR dibulan November 2021 akan mencapai sekitar 134%. Penambahan cadangan migas secara signifikan diperkirakan akan terjadi di bulan November dan Desember 2021. SKK Migas memperkirakan setidaknya capaian RRR di akhir tahun adalah sebesar 186%. Jika usulan insentif disetujui Pemerintah, maka capaian RRR tahun 2021 diperkirakan bisa mencapai 240%.
Deputi Perencanaan SKK Migas Benny Lubiantara mengatakan mayoritas pembahasan plan of development (POD) berlangsung lancar dan tidak ada isu-isu yang membutuhkan pembahasan yang mendalam, diperkirakan akan bisa diselesaikan bulan ini, adapun sisanya masih membutuhkan persetujuan dari operator, wilayah kerja Pertamina Gorup Sebagian masih dalam pembahasan di sub holding hulu. Sebagian lainnya masih membutuhkan persetujuan insentif dari Pemerintah.
“POD yang masih dalam proses pembahasan tersebut akan memberikan tambahan cadangan migas yang sangat besar. Jika semuanya berjalan lancar maka diperkirakan diakhir tahun ini RRR bisa mencapai 240%”.
Lebih lanjut Benny menyampaikan bahwa target RRR sebesar 100% sebagai salah satu key performance indicator (KPI) SKK Migas dipastikan akan melampui target, tinggal berapa besar pelampauan target yang bisa direalisasikan.
“Salah satu strategi peningkatan produksi migas adalah upaya mempercepat resource to production (R to P), keberhasilan pembahasan POD tidak hanya berdampak pada capaian RRR, tetapi juga langkah penting untuk upaya meningkatkan produksi migas sesuai target di tahun 2030 yaitu minyak 1 juta barel dan gas 12 BSCFD”.
Usulan POD yang masih membutuhkan dukungan insentif dan akan memberikan tambahan cadangan migas yang besar di sisa waktu tahun ini meliputi : Jindi South Jamib B Co sebesar 233,6 MMBOE, OPHIR Indonesia (Bangkanai) LTD sebesar 150,9 MMBOE, Pertamina Hulu Kalimantan Timu (PHKT) sebesar 149,5 MMBOE dan Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) sebesar 273,8 MMBOE. Total keseluruhan potensi tambahan cadangan migas yang membutuhkan dukungan insentif mencapai sekitar 938 MMBOE.
Terkait peningkatan produksi migas nasional, Benny menyampaikan bahwa POD yang berpotensi memberikan tambahan cadangan migas yang besar dan membutuhkan insentif berasal dari wilayah kerja yang saat ini sudah berproduksi.
“Pengajuan POD oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di blok yang sudah beroperasi menunjukkan masih besarnya potensi migas yang ada di blok tersebut. Seiring dengan semakin sulitnya mendapatkan migas didaerah tersebut yang membutuhkan lebih banyak kegiatan pemboran dan lainnya, maka untuk mendapatkan tingkat keekonomian yang wajar dibutuhkan dukungan insentif untuk dapat direalisasikan”.
Pemberian insentif untuk industri hulu migas sepanjang tahun 2020 sampai Agustus 2021 telah memberikan kontribusi positif bagi negara dan peningkatan daya saing industri nasional. Pelaksanaan insentif hulu migas memberikan tambahan pengembangan lapangan minyak dan gas melalui persetujuan POD dan sejenisnya serta pemutakhiran cadangan.
Dampak positif yang dihasilkan dari insentif tersebut antara lain penambahan cadangan minyak dan gas sebesar 465,5 MMBOE dan penambahan penerimaan negara sekitar US$ 2,9 miliar atau sebesar Rp 42 triliun.
Selain itu, insentif hulu migas mampu menambah investasi pemboran dan fasilitas produksi sebesar US$ 3,5 miliar atau sekitar Rp 50 triliun, yang meliputi pemboran 88 sumur pengembangan, 15 sumur injeksi, 32 reaktivasi sumur, 1 sumur step out dan konstruksi serta pemasangan fasilitas produksi. Insentif tersebut juga meningkatkan daya saing hulu migas Indonesia, dengan pihak kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) mendapatkan manfaat pula, yaitu pendapatan sebesar US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 21,75 triliun.
TENTANG SKK MIGAS
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah institusi yang dibentuk oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.(Ril)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar