MUBA ,RT- Terkait Pemberitaan Pembangunan RSUD Sekayu yang sudah memasuki masa-masa akhir Kontrak, Kordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia provinsi Sumatera Selatan Angkat Bicara.
Feri Kurniawan selaku Kordinator MAKI Sumsel mengatakan, RSUD Sekayu merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) bukan OPD jadi tidak punya kapasitas menggunakan langsung dana APBD tetapi lewat penyertaan modal.
" Menjadikan BLUD seperti OPD dengan menggunakan dana APBD langsung saat pembangunan dan penagihan termin melalui BPKAD sangat melanggar aturan tentang keuangan daerah," papar Feri, Jumat (5/11/2021).
Lebih lanjut Feri menerangkan, Apalagi bila menggunakan dana pinjaman SMI yang dari judulnya saja pinjaman untuk Sarana Multi Infrastruktur dan aturannya sangat jelas bukan untuk pendanaan BLUD maka proses lelang dan pembangunan RSUD sekayu melalui pinjaman SMI dan dilaksanakan RSUD Sekayu merupakan kesalahan Fatal eksekutif dan legislatif dan merupakan potensi tindak pidana korupsi.
" Dan kalaupun di alihkan ke Dinkes atau Perkim maka harus di putus kontrak dan di tender ulang. Menjadi masalah siapa yang akan membayar bangunan yang sudah di kerjakan ?, DPRD Muba dan Eksekutif harus berkoordinasi dengan BPKP dan BPK RI untuk mencari dasar hukum penambahan modal untuk membayar bangunan yang sudah dilaksanakan saat ini," jelas Feri.
Feri Kurniawan menambahkan, Pemkab tidak boleh mengambil alih pembayaran Bangunan RSUD tanpa seizin Kemendagri. "Membayar bangunan RSUD yang tidak ada dalam RKAP Dinkes dan Perkim merupakan pembayaran APBD Siluman dan salah peruntukan serta berpotensi pidana Korupsi," tegasnya.
(Maryunika)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar