Sekayu,RubrikTerkini.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II rapat ke-3 Tahun 2022 dalam rangka Pelantikan Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Muba Masa Jabatan 2019-2024 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba pada hari Rabu (02/02/2022).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo dihadiri Wakil Ketua III DPRD Endi Susanto, SE, Anggota DPRD, Plt. Bupati Muba Beni Hernedi, SIP, Sekretaris Daerah Muba, Asisten Setda Muba, Ketua Pengadilan Negeri Sekayu, Kapolres Muba, Dandim 0401/Muba, Ketua Pengadilan Agama Sekayu, Perangkat Daerah Muba dan Pihak terkait lainnya yang hadir secara Virtual.
Rapat Paripurna Pelantikan PAW ini digelar dalam rangka Pengucapan Sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Muba Endi Susanto, SE sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Acara ini dawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 102/KPTS/I/2022 tanggal 26 Januari 2022 tentang Peresmian Pemberhentian H. Rabik, SE dan Peresmian Pengangkatan Endi Susanto, SE sebagai Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muba sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024 oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Muba Drs. M. Thabrani Rizki.
Dalam keputusan Gubernur Sumatera Selatan tersebut menetapkan dan meresmikan Pemberhentian Dengan Hormat H. Rabik, SE sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba dari Partai Amanat Nasional dan Meresmikan Pengangkatan Endi Susanto, SE sebagai Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Muba sisa Masa Jabatan 2019-2024.
Pelaksanaan Prosesi Pengucapan Sumpah/Janji dan Penandatangan Endi Susanto, SE sebagai Wakil Ketua lII DPRD Kabupaten Muba Periode 2019-2024 dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Sekayu Ben Ronald P. Situmorang, SH.,MH dan Pengukuh Sumpah.
Dalam Sambutannya, Plt. Bupati Muba Beni Hernedi, SIP mengucapkan terima kasih kepada H. Rabik, SE dalam mengawal dan mendukung Pemerintah Kabupaten Muba
"Semoga apa yang selama ini disumbangkan akan menjadi Amal Ibadah dan Selamat kepada Sdr. Endi Susanto, SE pada hari ini telah dilantik menjadi Pengganti Antar Waktu Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Muba sisa Masa Jabatan 2019-2024,"
Dalam kesempatan ini, Plt. Bupati Muba juga berharap Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Muba dapat amanah dalam mengemban tugas barunya.
Ketua DPRD dalam pidatonya menyampaikan "Diharapkan agar ke depan DPRD dan Pemerintah Daerah semakin mampu bekerjasama dan membangun Sinergi dalam Proses Pembangunan Daerah Kabupaten Muba untuk mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Muba yang adil dan merata".
Rapat Paripurna ini, diakhiri dengan Pembacaan Do'a oleh perwakilan dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Musi Banyuasin Taufiq, S.Pdi.,M.Hum.
(Maryunika) ADV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar