Prabumulih | Persidangan TP korupsi kegiatan pelayanan kesehatan home visit pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih tahun 2017.
Agenda sidang pemeriksaan saksi saksi berjumlah 15 orang, yang terdiri dari keterangan 14 orang tenaga kesehatan Puskesmas Kota Prabumulih dan keterangan saksi Nurmalakari
Dari hasil persidangan diperoleh bahwa kegiatan pelayan kesehatan tahun 2017 tersebut tidak pernah dilakukan dan diselenggarakan dengan melibatkan pihak petugas kesehatan dari puskesmas puskesmas di Prabumulih.
Tanda terima honor transportasi semua dibuat dengan mencantumkan tanda tangan palsu dan diakui oleh setiap saksi bahwa tidak pernah menandatangani tanda terima tersebut dan tidak pula menerima uang honor transportasi sama sekali
Bahwa berdasarkan keterangan saksi nurmalakari pencairan dana kegiatan sebesar Rp. 141.750.000 tidak digunakan untuk membiayai kegiatan pelayanan kesehatan /home visit tahun 2017 dan diakui dana kegiatan tersebut diberikan sebagian kepada terdakwa dan ke beberapa orang pejabat dinas kesehatan pada saat itu.(**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar