PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Viralnya, dugaan pencabulan yang menimpa korban berinisial PI (19) berstatus pelajar dilakukan pelaku berinisial HR. Berawal Korban di iming-iming akan dijadikan artis seperti Sri Devi, akan tetapi pelakupun mengakui masih paman dari artis cilik tersebut, sehingga korban terlena dan terbujuk rayu membuat pelaku mencabuli korban yang dilakukan pelaku di rumahnya di Kecamatan RKT pada Kamis (9/3/2023).
Informasi dihimpun awak media, sebelum melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Prabumulih telah melakukan visum atas dugaan pencabulan.
Menanggapi hal itu, Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Alita Firman SH MH didampingi Kanit PPA, Ipda Mansyur membenarkan hal itu. “Iya, LP-nya sudah kita terima. Masih dalam proses penyidikan,” ujar Mansyur kepada awak media.
Kata dia, pelaku HR dikenakan tindak pidana dugaan cabul UU No 1/1946 KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 294. “Kita kenakan UU Tindak Pidana, Pasal 294 ancamannya 7 tahun penjara,” bebernya.
Lanjutnya, sejumlah saksi akan diperiksa termasuk saksi korban dan juga pelaku terkait dugaan cabul tersebut. “Proses hukumnya, sejauh ini masih berjalan. Harapan bersabar, karena prosesnya butuh waktu. Kita tengah melengkapi saksi dan bukti,” tandasnya. (*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar