PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Tak menepati janji, atas janji bisa memperkerjakan orang di PT HTE. Guna mengelabui para korbannya, M Ferdiansyah, 32 tahun, warga Jalan Angkatan 45 Gang Serelo, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Terpaksa berurusan bersama Tim Gurita Polres Prabumulih, setelah dilaporkan para korbannya telah membayar uang Rp 2 juta, Rp 3,5 juta, dan Rp 5 juta tetapi pekerjaan dijanjikan tidak kunjung direalisasikan.
Hingga terungkap, ternyata hal itu hanya akal-akalan dirinya setelah ditangkap Timsus Gurita Polres Prabumulih di rumah kontrakannya di Bukit Lunjuk Jaya, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kamis (30/3/2023), sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari tangannya, disita barang bukti berupa 15 map warna coklat berkas pengajuan pekerjaan. 1 senjata korek berwarna hitam, 3 bet identitas diri sebagai wartawan, uang tunai sebesar Rp.350.000.
Usai penangkapan, pelaku M Ferdiansyah dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Prabumulih guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasat Reskrim, AKP Alita Firman SH MH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Sucipto SH membenarkan hal itu. “Ada tiga korban melaporkan dugaan penipuan janji kerja melibatkan MF, dan tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti,” bebernya.
Kata dia, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, ancaman di atas 5 tahun penjara. “Sekarang ini, kasusnya masih terus kita lidik dan kembangkan,” pungkasnya.(*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar