PRABUMULIH, RUBRIK TERKINI -- Polres Prabumulih melalui jajaran Polsek Prabumulih Timur mengadakan pertemuan dengan tenaga pendidik di SD Negeri 83, Kelurahan Gunung Ibul Kota Prabumulih, Jumat (24/3/2023).
Kegiatan Jumat Curhat tersebut, dipimpin langsung Wakapolsek Prabumulih Timur, Iptu Husni Thamrin, didampingi para Kanit, Bhabinkamtibmas, serta personil Polsek Prabumulih Timur.
Dikesempatan itu, para dewan guru meminta solusi tentang pembuatan dan perpanjangan sim secara kolektif, respon pengaduan masyarakat, keaktifan tilang Etle, dan lainnya.
Menanggapi curhatan tersebut, Iptu Husni Thamrin menjelaskan, untuk perpanjangan SIM secara online, masyarakat bisa mengakses aplikasi Polri Super App.
Menurutnya, diaplikasi ini banyak fitur fitur layanan seperti, pengurusan perpanjangan SIM, STNK dan SKCK, Register E-Tilang, pengaduan masyarakat hingga informasi mengenai lokasi rawan tindak pidana.
"Namun jika ingin mengurus perpanjangan SIM secara langsung, cukup membawa fotokopi KTP serta Foto kemudian cek kesehatan di klinik. Iya dengan catatan, masa berlaku SIM masih ada," jelasnya.
Iptu Huani Tahmrin menuturkan, masyarakat yang butuh bantuan Polisi dapat menghubungi call center Polri 110, Polda Sumsel 081370002110 dan Polres Prabumulih 08117856110.
"Semua dumas akan direspon cepat, dan Hotline call center tersebut semuanya aktif 1x 24 jam," ungkapnya.
Ditambahkannya, pembuatan Laporan C bisa langsung datang Ke SKPT Polres Prabumulih atau Kantor Polisi terdekat. "Dhimbau kepada dewan guru apabila ingin melaporkan ataupun membuat LP C bisa kapan saja ke kantor Polisi," imbuhnya.
Mengenai pengoperasian sitem ETLE, kata Husni Thamrin, pihaknya tinggal menunggu instruksi dari Ditlantas Polda Sumsel.
"Sistem ETLE di Prabumulih masih tahap sosialisasi, untuk pengoperasiannya kita masih menunggu instruksi dari Ditlantas Polda Sumsel," pungkasnya. (*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar