PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Makin membuat terang aliran dana kasus korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018, diterima Mantan Kasek Bawaslu Provinsi Sumsel Ir H Iriadi MS kini telah ditetapkan tersangka dilakukan Kejari Prabumulih.
Dilakukan rekonstruksi kasus terhadap tersangka Ir H Iriadi MS disaksikan JPU dan saksi-saksi serta kuasa hukum tersangka. Ada lima transaksi penerimaan uang, diserahkan sejumlah pihak dari Bawaslu Prabumulih.
Diperagakan sekitar 20 adegan, tentang penerimaan aliran dana korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih diterima tersangka Ir H Iriadi MS senilai Rp 420 juta.
“Sekitar pukul 13.30 WIB, hari ini (Senin, red) Tim Penyidik Kejari Prabumulih telah melakukan salah satu rangkaian penanganan perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018. Rekontruksi, berupa penerimaan uang diserahkan sejumlah pihak kepada Ir HI MS,” ujar Kajari Prabumulih, Roy Riady SH MH melalui Plh Kasi Intel, Zit Muttaqin SH MH didampingi Kasi Pidsus, Rudi Firmansyah SH MH ketika press releasenya usai rekontruksi, Senin (13/3/2023).
Kata Zit, mengapa dilakukan rekontruksi karena diatur dalam UU KUHAP. Ir HI MS ini, selain dijerat Pasal 2 dan 3 juga Pasal 12 UU Tipikor mengenai gratifikasi. “Penyerahan uang dilakukan tidak hanya di Prabumulih. Tetapi, juga di Palembang. Tersangka Ir HI MS diduga menerima uang Rp 410 juta dalam 5 kali transaksi,” beber Kasi PB3R Kejari Prabumulih ini.
Ujarnya, membenarkan kalau tersangka Ir HI MS membantah penerimaan uang tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan haknya dan memang diberikan hak ingkar. “Tetapi, keterangan sejumlah saksi memberikan uang memang ada penerimaan dilakukan Ir HI MS. Dan, memang Ir HI MS aktif meminta uang dari aliran dana perkara korupsi Bawaslu Prabumulih 2017-2018 tersebut. Nanti kita buktikan saja sesuai fakta persidangan,” rincinya.
Sejauh ini, kata dia, penyidik terus mendalami aliran dana dan juga perkara korupsi dana hibah Bawaslu Prabumulih 2017-2018. Sebutnya, Tim Penyidik Kejari Prabumulih tengah merampungkan berkas perkara dan segera melimpahkan ke PN Tipikor Palembang.
“Soal tersangka baru, tidak menutup kemungkinan ada. Tergantung hasil penyidikan ke depan dilakukan Tim Penyidik Kejari Prabumulih,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ir H Iriadi MS, Hendri Dunan SH MH menjelaskan, kalau selama rekontruksi perkara telah mendampingi kliennya. “Sudah kita lihat dan dengar sendiri, ketika rekontruksi klien kita membantah soal penerimaan uang tersebut,” tukasnya.
Terangnya, akan mendampingi kliennya hingga proses persidangan akan dijalani Ir H Iriadi MS setelah berkas perkaranya lengkap. “Menolak itu hak klien kita, tinggal dibuktikan saja di PN nantinya lihat fakta persidangannya,” tutupnya. (*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar