PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Salah satu curhat warga Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan ketika Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIk MH bersama Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH ngantor di sana, Minggu (12/3/2023).
Yaitu, warga minta ditertibkan knalpot brong. Karena, sangat meresahkan dan menganggu warga akibat suara di keluarkan. Menanggapi itu, kata Kapolres Prabumulih menjelaskan, personel Satlantas sudah rutin melakukan razia knalpot brong.
“Apalagi, penggunaan knalpot brong memang dilarang. Karena, menimbulkan suara bising dan bisa memicu kecelakaan,” ujar Witdiardi, Minggu pagi.
Dalam kegiatan itu, Kapolres Prabumulih juga memberikan imbauan Kamtibmas dan juga mensosialisasikan Aplikasi Polri Superapp. Karena, hal itu ssalah satu program unggulan Kapolri dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
“Di setiap kelurahan/desa ada para Bhabinkamtibmas bertugas selama 24 jam. Sehingga, jika ada gangguan Kamtibmas dan kriminalitas jangan enggan melapor. Sehingga, bisa direspon dan diberikan solusi,” beber Wit.
Kata Mantan Kapolres Mukomuko ini, soal pembuatan SIM dilakukan di Kantor Satlantas Komplek Polsek Prabumulih Timur. Pembuatan syaratnya harus 17 tahun, membawa KTP dan foto. “Biaya pembuatan SIM, sudah ada aturan dan ketentuannya. Jika ada tidak sesuai aturan dan ketentuan, yah laporkan kepada kita akan kita lakukan pembenahan dan evaluasi dalam rangka pelayanan publik,” beber Mantan Korspripim Kapolda Bengkulu ini.
Terpisah, Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Bobby Eltarik SH MH menambahkan, meminta peran serta aktif masyarakat dalam rangka Kamtibmas. “Kita harapkan, agar para Bhabinkamtibmas terus mendorong warganya mengaktifkan Satkamtibmas demi keamanan dan kenyamanan masyarakat itu sendiri dari gangguan Kamtibmas,” tutupnya. (*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar