LightBlog

27/03/23

Kapolsek Prabumulih Timur, Ungkap Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Kendaraan Roda Empat


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Kasus pencurian mobil kembali terjadi, kali ini menimpa Sri Murniati (42) warga Prumnas Arda Bukit Indah Blok E No 34 RT 01 RW 07, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur. 


Kejadian pencurian ini terjadi pada minggu (19/3/2023) lalu sekitar pukul 04.00 Wib, di teras garasi, sehingga Korban melaporkan kejadian di Polsek Prabumulih Timur.  Dengan Laporan Polisi: LP/B/67/III/2023/SUMSEL/RES PBM/ SEK PBM TIMUR, TGL 27 MARET. 


Dengan adanya oleh TKP. dan kerja keras tim, akhirnya Satreskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil mengungkap pelaku pencurian mobil. Diketahui tersangka yakni APP, (17) statusnya masih pelajar. Ungkap Kapolsek Prabumulih Timur AKP Bobby Eltarik SH MH ketika dikonfirmasi awak media, Senin (27/3/2023). 


Dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit mobil daihatsu Terios Nopol.  BG 1861 CN tahun 2021 warna merah marun dengan nomor rangka:  MHKG8FA1JMJ008902 Nomor mesin: 2NRG604358. Satu Buah Kunci mobil warna hitam dengan dompet kunci warna cokelat. Dan satu lembar STNK Mobil daihatsu Terios. 


Diceritakan Bobby, APP diamankan pada minggu malam (26/3/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, tanpa melakukan perlawanan. 


Dari hasil interogasi pelaku, kata Bobby, APP merupakan taman anak korban, dan pelaku sering main ke rumah korban. Namun entah apa yang ada dibenaknya, sehingga App nekat melakukan pencurian tersebut, jelasnya. 


Kasusnya masih kita dalami, namun yang pasti dari pengakuan pelaku dia tidak ada niat, namun katanya ada kesempatan karena kunci kontak mobil masih terpasang di kontaknya. Dan ini juga bisa menjadi perhatian kita semua, untuk selalu berhati-hati dengan barang pribadi, pesannya. 


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka App kita kenakan pasal 363, pencurian dengan pemberatan, tutup Kapolsek yang ramah ini. (*) 


Editor:Heru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox