PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Entah apa yang ada dibenak Ridwan (41) warga kabupaten Muara Enim ini nekat melakukan perbuatan yang akhirnya menjerumuskan dirinya sendiri dan berakhir di jeruji besi.
Pasalnya, pelaku nekat membuat laporan palsu di Polsek Prabumulih barat beberapa waktu lalu. Dalam laporannya Ridwan seolah-olah ditodong motornya oleh tiga orang tak dikenal mengunakan senpi.
Dari keterangan yang diberikan, tersangka membuat laporan berbelit belit sehingga anggota kepolisian langsung turun ke lapangan untuk melakukan olah TKP.
Benar saja, tenyata pelaku mengakui perbuatannya motor yang digunakan bukan ditodong ternyata dijual dengan inisial "AS" (DPO- Penadah). "Pelaku ini kerap berbelit belit saat dilakukan pemeriksaan, dengan rasa curiga terhadapnya, akhirnya terungkap pelaku ini menjual motor kepada orang lain sebesar Rp 5 Juta Rupiah." terang Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Alita Firman,SH, serta Kapolsek Prabumulih Barat dalam Press Release, Jum'at (17/03/2023).
Ditegaskan, bahwa terdapat barang bukti yang kita amankan atas kasus tersebut yakni BB : LP /B/08/III/2023/Sumsel /Res PBM/ Sek PBM Barat, BAP Saksi Korba, BAP Sumpah Korban, Surat Pernyataan Korban, Surat dari keterangan Leasing FIF, KTP Korban, dan SIM C Korban.
"Pelaku dijerat dalam pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,'' tutup Kapolres AKBP. Witdiardi SIK MH. (*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar