LightBlog

17/03/23

Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Saat Press Release, Gagahi Anak Pacar Hingga 5 Kali


PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Jopi (25) warga BTN Air Paku, Kecamatan Tanjung Enim, Kabupaten Enim, Selasa, 14 Maret 2023 diringkus Unit PPA di kontrakannya di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.


Jovi, tega menggasak anak pacarnya berinisial Am, 9 tahun hingga 5 kali. Tak senang, akibat aksi Jopi sang ibu adalah janda merupakan pacar pelaku melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Prabumulih dan kasusnya kini ditangani Unit PPA Polres Prabumulih.


Pelaku, Jopi mengakui perbuatannya menggasak anak pacarnya itu sejak umur 6 tahun. “Iyo pak, seingat aku lah lima kali aku gagahi anak pacar aku,” pengakuan Jopi di hadapan Kapolres Prabumulih, Jumat (17/3/2023).


Kata dia, mengakui tak puas pelayanan diberikan sang ibu. Setiap menggagahi korban, Jopi terlebih dahulu menikmati sabu. “Setiap abis nyabu, aku gagahi korban anak pacar aku,” bebernya.


Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH memimpin release didampingi Kasatres, AKP Alita Firman SH MH bersama Kanit PPA, Ipda Mansyur menjelaskan, pelaku Jopi ditangkap atas laporan ibu korban merupakan pacar pelaku.


“Pengakuan pelaku Jp, sudah lima kali menggagahi korban merupakan anak pacar pelaku. Ketika melakukan aksi, dikatakan pelaku dalam pengaruh sabu,” sebutnya.


Pelaku sendiri, kata dia, dijerat UU Perlindungan Anak, ancamannya di atas 5 tahun. “Kasusnya, masih terus didalami Unit PPA,” pungkasnya.(*) 


Editor:Heru

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox