PRABUMULIH, RUBRIKTERKINI -- Polres Prabumulih melalui Satres Narkoba cukup sering melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, kali ini Tim Silent Wolf Unit 2 bergerak cepat.
Berhasil menangkap pengedar narkoba, Andi Syaputra di Jalan Singosari Talang Sako Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelakunya ditangkap atas laporan warga yang resah di wilayah terdapat peredaran narkoba jenis sabu. Hingga akhirnya, terendus Tim Silent Wolf Unit 2 Satres Narkoba dan langsung melakukan penggerebekan hingga penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba jenis sabu itu.
Dari tangan tersangka, didapati 10 paket sabu siap edar seberat 2,07 gram belum sempat terjual. Sabu tersebut berada dalam 2 lembar tisu yang di simpan didalam permen Milton.
Di hadapan petugas, pelaku Andri Syaputra mengakui perbuatannya, dan memang dirinya adalah pengedar sabu di Talang Sako Kelurahan Sukajadi.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatres Narkoba, AKP Heri SH MH dikonfirmasi membenarkan kejadian itu. “Hasil ungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, ditangkap pelaku AS dan barang bukti 10 paket sabu,” ujar Heri Cinde, sapaan akrabnya.
Kata dia, pelaku tengah menjalani proses hukumnya di Satres Narkoba Polres Prabumulih. “Pelaku AS dikenakan UU No 35/2009 tentang narkotika dan psikotropika ancamannya di atas 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Editor:Heru
Tidak ada komentar:
Posting Komentar